Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka kembali kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Fasilitasi tersebut diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pemberian SEHATI Tahap 2 merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi sertifikat halal gratis tahap 2 kata Irham rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.
"Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," ujar Aqil, Rabu (24/8/2022).
Aqil menyebut pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program tersebut telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.
"Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," papar dia.
Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).
2. Skala usaha mikro atau kecil.
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.
Baca Juga: Ini Alasan Mie Gacoan Tak Dapat Sertifikasi Halal dari MUI
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Adapun mulai tanggal 24 Agustus 2022, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:
1. Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).
Berita Terkait
-
BPJPH Kemenag Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya!
-
BPJPH Serahkan Sertifikasi Halal Perdana Bagi Para Pelaku UMKM
-
Kabar Gembira, Sertifikasi Halal Produk UMK di Yogyakarta Gratis
-
Sertifikasi Halal Mampu Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM
-
Sertifikasi Halal Gratis Dipercaya Mampu Dongkrak UMKM Lebih Maju
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Rustam Effendi Piliang Sebut Pratikno Otak Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
-
Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri
-
Presiden Xi Jinping Telepon Pangeran Arab Saudi Desak Selat Hormuz Dibuka
-
Bos FBI Klaim Punya Bukti Kecurangan Pemilu 2020, Joe Biden Bakal Ditangkap?
-
Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
-
Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK