News / Nasional
Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:20 WIB
Ilustrasi logo halal baru (instagram/@kemenag_ri)

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat kata Aqil dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Load More