Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly mengatakan bahwa hukuman mati Indonesia masih mengadopsi sistem Belanda. Ia pun menyalahkan negara yang pernah menjajah Indonesia itu atas hukuman tersebut.
"Saya bilang, 'Excellency, I'm sorry, it's your fault. It's the Dutch fault' (Yang Mulia, mohon maaf, ini salah Anda, ini kesalahan Belanda -red)," kata Yasonna Laolu saat Kick Off RKUHP, Selasa (23/8/2022).
Hukuman mati di Indonesia sudah masuk dalam salah satu pilihan sanksi pidana dan masuk dalam sanksi berat. Hukuman mati di Indonesia juga diberlakukan untuk para narapidana yang memiliki kasus luar biasa, seperti narkoba dan pembunuhan. a
Hukuman mati sudah mulai berlaku di Indonesia sejak munculnya KUHP pada Januari 1998 pasal 10.
Pasal ini mengatur soal dua jenis pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Penetapan sanksi atau hukuman kepada narapidana juga didasarkan dengan kasus yang menyeret mereka dan kerugian yang didapatkan, sehingga jika jenis kriminal yang dilakukan satu orang dan orang lainnya sama, namun tidak berarti hukuman mereka sama.
Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
Sanksi hukuman mati di Indonesia ternyata sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya saat Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels berkuasa di Indonesia sejak 1808.
Biasanya, hukuman mati ini diberikan kepada warga pribumi yang tidak mau dijadikan suruhan atau tidak menuruti perintah Daendels. Bahkan, Daendels tak segan memberitahu orang lain bahwa seseorang akan dieksekusi mati.
Peraturan hukuman mati ini pun tetap ada hingga order Demokrasi Liberal tahun 1951. Pada tahun ini, banyak warga negara Indonesia yang memberontak pemerintah bahkan banyak gerakan beberapa daerah ingin memerdekakan diri dari Indonesia. Hal ini dianggap pemerintah saat itu sebagai sanksi yang bagus agar pemberontakan dapat mereda.
Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Selanjutnya, hukuman mati masih diberlakukan pada orde Demokrasi Terpimpin tahun 1956-1966. Presiden RI saat itu, Presiden Soekarno mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tak hanya itu, Soekarno juga mengeluarkan Penpres No.5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Beberapa kasus luar biasa di Indonesia seperti gembong narkoba biasaya berakhir dengan hukuman mati bagi para bandar dan pengedar.
Dalam hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengaku bahwa ia juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah Belanda atas pemberlakuan hukuman mati ini karena Eropa sendiri sudah tidak memberlakukan hukuman mati di negara mereka.z
Kemudian pada masa Orde Baru, hukuman mati dicantumkan untuk mencapai stabilitas politik dan mengamankan agenda pembangunan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Empat Terdakwa Kasus 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
-
Hotman Paris Wanti-wanti Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasannya
-
3 Hal ini yang Membuat Putri Candrawathi Diancam Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir Joshua
-
Ini Bukti Saktinya Kaisar Sambo Family? Belum Dikerangkeng, Putri Candrawathi Masih di Rumah karena Sakit
-
2 Alat Bukti yang Jerat Putri Candrawathi dalam Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas