Suara.com - Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun telah rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/8/2022) hari ini. Surya yang mengenakan rompi dan tangan terborgol terpantau keluar sekitar pukul 17.27 WIB.
Pantauan di lokasi, Surya tampak digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke rumah tahanan (Rutan). Sembari menoleh sebentar ke arah wartawan, Surya kemudian masuk ke dalam mobil dan tidak memberikan keterangan.
Juniver Girsang selaku kuasa hukum menyatakan, sebanyak 24 pernyataan dilayangkan kepada kliennya dalam agenda pemeriksaan tersebut. Adapun materi pertanyaan berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dimiliki Surya.
"Pemeriksaan yang dilaksanakan hari ini pertanyaannya kami ikuti 24. Materinya mengenai perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Bapak Surya," kata Juniver.
Tidak hanya itu, penyidik bertanya soal status perusahaan yang dimiliki Surya beserta aktivitasnya.
"Demikian aktivitas perusahaan dan kemudian selanjutnya juga pihak penyidik menanyakan mengenai status perusahaan itu apa kegiatan yang berlangsung sampai hari ini," papar dia.
Surya terpantau datang memenuhi angenda pemeriksaan sekitar pukul 11.02 WIB siang tadi. Artinya, yang lima jam lebih dirinya diperiksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebelumnya menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8/2022). Dia langsung digiring ke Gerung Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk diperiksa sebagai tersangka.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut pihaknya langsung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi. Penahanan berlaku selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan.
"Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8/2022).
Helikopter Disita Kejagung
Penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus turut menyita satu unit helikopter milik Surya. Penyitaan dilakukan merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (24/8/2022).
Disampaikan Ketut, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana. Dia menyebut, tindak pidana yang dimaksud adalah usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya.
Berita Terkait
-
8 Fakta Perkembangan Kasus Surya Darmadi, Pelaku Korupsi Rp 78 Triliun
-
Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Kejagung Sita Satu Unit Helikopter Milik Surya Darmadi
-
Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol, Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung
-
Surya Darmadi akan Diperiksa Kembali Hari Ini
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali