Telah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit. Lahan sawit yang menjadi objek korupsi tersebut memiliki luas 37.095 hektare yang merugikan negara hingga Rp78 Trilliun.
Berikut ini fakta perkembangan terkini kasus Surya Darmadi, pelaku korupsi Rp78 Trilliun.
1. Total Aset Surya Darmadi capai Rp 10 Trilliun
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menahan Surya Darmadi. Total aset Surya Darmadi yang disita hingga saat ini mencapai Rp10 trilliun dan bukan tidak mungkin bisa bertambah.
Hal ini selaras dengan penjelasan Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
"Belum dihitung persisnya, hampir Rp10 triliun. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti," jelasnya.
2. Surya Darmadi diperiksa kembali pada Rabu (24/6/2022)
Dalam rangka pemeriksaan Surya Darmadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana berencana akan memeriksa Surya Darmadi hari Rabu (24/6/2022).
Pemeriksaan terhadap Surya Darmadi telah dijadwalkan pasca kondisi kesehatannya pulih.
Baca Juga: Kasus Korupsi LPD Ungasan, Penyidik Cek Fisik 42 SHM di Lombok Tengah
3. Perkembangan kasus menyangkup penyitaan aset
Penyidik telah menyita 32 aset dari Surya Darmadi. Aset tersebut yakni 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau dan 2 aset di Bali. Aset tersebut berpa hotel, bangunan, kebun sawit, kapal tongkang dan lain sebagainya.
4. Penyitaan merujuk penetapan Pengadilan Negeri
Penyitaan terhadap Surya Darmadi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
5. Ada aset bergerak lain yang disita
Selain aset-aset di atas, terdapat aset yang disita dari Surya Darmadi, yakni berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dan nomor pendaftaran PK-DPN milik PT Dabi Air Nusantara. Hal ini sesuai penjelasan Ketut Sumedana.
6. Pemeriksaan Surya Darmadi sempat setengah hari
Awalnya, Surya Darmadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (15/8/2022). Namun pemeriksaan tersebut hanya berlangsung setengah hari lantaran kondisi kesehatannya yang kurang baik pasca dari Taiwan.
7. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Kamis (18/8/2022)
Pemriksaan lanjutan dijadwalkan pada hari Kamis, tetapi Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit karena sakit dada. Kemudian pada Selasa (23/8/2022) ia diperiksa di Rumah Sakit Umum Adhyaksa dan dokter menyatakan Surya Darmadi layak menjalani pemeriksaan.
8. Aksi Surya Darmadi didukung Raja Thamsir Rachman
Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999 hingga 2008 diduga mendukung aksi Surya Darmadi ddengan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan.
Izin tersebut untuk lokasi di kawasan Indragiri Hulu kepada lime perusahaan naungan PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur.
Izin tersebut digunakan Surya Darmadi tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa hak guna usaha dari Badan Pertanaahan Nasional.
PT Duta Palma Group juga tidak menyediakan pola kemitraan dari total lahan perkebunan sebanyak 20 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi LPD Ungasan, Penyidik Cek Fisik 42 SHM di Lombok Tengah
-
Geledah Gedung Fakultas di Unila, Dua Dokumen Ini Dianalisa KPK Bongkar Dugaan Suap
-
Profil Najib Razak, Eks Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun Gegara Korupsi
-
Edy Rahmayadi Kepada KPK: Tolong Pantau Terus Kami
-
Korupsi Dana BOS Rp 4,6 Miliar, Mantan Kabid di Disdik Lampung Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan
-
Seorang Pemotor Tewas Usai Tertemper Kereta Bandara di Perlintasan Kalideres Jakbar
-
Komisi III DPR Beri Deadline 1 Bulan ke Kapolri, Ambil Alih dan Sikat Habis Oknum Polisi Bermasalah!
-
Sekretaris Eks Mendikbudristek Sebut Nadiem Makarim Larang Rekam Semua Rapat Daring
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!