Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan turut mempertanyakan soal peran Fahmi Alamsyah kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait dengan dugaan membantu membuat skenario kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Arteria dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Pertanyaan menggelitik pak kapolri, siapa figur Fahmi? Apa betul dia penasehat pak Kapolri? Apa dia ikut menskenariokan pak? Nanti pak agus dan irwasum tolong ditanyakan," kata Arteria.
Selain itu, Arteria meminta Kapolri juga membeberkan siapa saja personel Polri dalam keterlibatan kasus tersebut terutama yang sedang dalam pemeriksaan.
Menurutnya, soal polisi yang kekinian sedang dalam pemeriksaan harus sama-sama diawasi.
"Kemudian terkait dengan pihak yang terkena pidana maupun etik, pak trimedya mengatakan tadi, 90 sekian nama itu harus digambarkan pak, kualifikasi seperti ap, perbuatan melawan hukumnya macem apa, potensi sanski seperti apa jadi sama sama mengawasi. Jadi ada yang salah dan kurang," tuturnya.
"Kami apresiasi, wadir yang salah satu polda sudah dieksekusi yah," sambungnya.
Fahmi Alamsyah
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga mengklaim akan mendalami keterlibatan Fahmi Alamsyah membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Selain berstatus staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah diketahui juga merupakan sahabat dekat Ferdy Sambo.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Brigadir J Setrika Baju Anak Ferdy Sambo, Disebut Kayak ART
"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Berita Terkait
-
5 Fakta di Balik Brigadir J Setrika Baju Anak Ferdy Sambo, Disebut Kayak ART
-
Bicara Nasib Anak-anaknya, Tangis Ferdy Sambo Pecah di Mako Brimob
-
Hotman Paris Minta Kapolri Tangkap Oknum DPRD Pukul Wanita di SPBU : 'Tolong Dong Pak'
-
Kapolri Listyo Tawa Ngakak, Joget Kosongan 'Ojo Dibandingke' di Istana Kena Sorot DPR saat Rapat
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang