Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan turut mempertanyakan soal peran Fahmi Alamsyah kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait dengan dugaan membantu membuat skenario kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Arteria dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Pertanyaan menggelitik pak kapolri, siapa figur Fahmi? Apa betul dia penasehat pak Kapolri? Apa dia ikut menskenariokan pak? Nanti pak agus dan irwasum tolong ditanyakan," kata Arteria.
Selain itu, Arteria meminta Kapolri juga membeberkan siapa saja personel Polri dalam keterlibatan kasus tersebut terutama yang sedang dalam pemeriksaan.
Menurutnya, soal polisi yang kekinian sedang dalam pemeriksaan harus sama-sama diawasi.
"Kemudian terkait dengan pihak yang terkena pidana maupun etik, pak trimedya mengatakan tadi, 90 sekian nama itu harus digambarkan pak, kualifikasi seperti ap, perbuatan melawan hukumnya macem apa, potensi sanski seperti apa jadi sama sama mengawasi. Jadi ada yang salah dan kurang," tuturnya.
"Kami apresiasi, wadir yang salah satu polda sudah dieksekusi yah," sambungnya.
Fahmi Alamsyah
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga mengklaim akan mendalami keterlibatan Fahmi Alamsyah membantu Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Selain berstatus staf ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah diketahui juga merupakan sahabat dekat Ferdy Sambo.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Brigadir J Setrika Baju Anak Ferdy Sambo, Disebut Kayak ART
"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dalam perkara ini, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini ialah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Sementara terkait motif daripada kasus ini, diklaim Listyo masih dalam tahap pendalaman. Pendalam dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," katanya.
Berita Terkait
-
5 Fakta di Balik Brigadir J Setrika Baju Anak Ferdy Sambo, Disebut Kayak ART
-
Bicara Nasib Anak-anaknya, Tangis Ferdy Sambo Pecah di Mako Brimob
-
Hotman Paris Minta Kapolri Tangkap Oknum DPRD Pukul Wanita di SPBU : 'Tolong Dong Pak'
-
Kapolri Listyo Tawa Ngakak, Joget Kosongan 'Ojo Dibandingke' di Istana Kena Sorot DPR saat Rapat
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar