Suara.com - Irjen Ferdy Sambo mengaku bersalah telah mengorbankan anak buahnya yang masih muda, khususnya Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Penyesalan itu terungkap saat Ferdy Sambo diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Merespons hal itu, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menilai pengakuan Ferdy Sambo tersebut dapat meringankan kliennya pada proses persidangan.
Dia berharap Komnas HAM dapat dihadirkan sebagai saksi, untuk mengungkapkan pengakuan Ferdy Sambo itu.
"Dan kami harapkan pernyataan itu disampaikan di muka persidangan juga. Biar bisa diperiksa di pengadilan-kan," kata Ronny saat dihubungi Suara.com, Kamis (25/8/2022).
Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo langsung kepada Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
"Kami menyambut baiklah, kalau ada pernyataan yang seperti itu, yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM," kata Ronny.
Sebelumnya, Taufan mengatakan pada saat proses pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku bersalah.
"Saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022) lalu.
Baca Juga: Lengkap! Isi Surat Ferdy Sambo Minta Maaf Dan Siap Bertanggung Jawab
"Kepada Komnas HAM, Sambo mengaku menyesali perbuatan kejinya. Dia juga berjanji akan berusaha membantu Bharada E dari ancaman hukuman yang memberatkan.
"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," ujar Taufan mengulang kalimat Ferdy Sambo.
"Benar ya? saya bilang. Kasihan ini anak muda," lanjut Taufan.
Dalam kasus ini, Taufan memandang Bharada E ditumbalkan oleh Ferdy Sambo.
"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.
Karenanya dalam kasus ini, keadilan bagi Bharada E menjadi tanggung jawab kuasa hukumnya.
Berita Terkait
-
Berikut Isi Lengkap Permohonan Maaf Ferdy Sambo, Ingat Tuhan di Akhir Suratnya
-
Aksi Koboi Ferdy Sambo Terkuak! Doyan Mabuk Sambil Menembak, Bikin Polwan Ketakutan hingga Ada yang Kencing di Celana
-
Ferdy Sambo Masih Ada Peluang Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris
-
Lengkap! Isi Surat Ferdy Sambo Minta Maaf Dan Siap Bertanggung Jawab
-
Polri: Vonis Ferdy Sambo akan Ditentukan Hari Ini Juga
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus