Suara.com - Irjen Ferdy Sambo telah mengudurkan diri dari anggota Polri pada Rabu (25/8/2022), tepat satu hari sebelum sidang kode etik. Hal ini mendapatkan respons dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas Poengky Indarty menilai Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan malah yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS (Ferdy Sambo) lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan Pasal 111 ayat (1), terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri. Ini atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP
Lalu pada Pasal 111 ayat (2) dijelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hal tersebut meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat. Ini ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," terang Poengky.
Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo sendiri termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3). Pasal ini menjelaskan pelanggaran KEPP kategori berat adalah dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Berikut Isi Lengkap Permohonan Maaf Ferdy Sambo, Ingat Tuhan di Akhir Suratnya
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (24/8/2022).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.
"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti 'kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung secara tertutup. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri yang dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima saksi.
Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam). [ANTARA]
Berita Terkait
-
Berikut Isi Lengkap Permohonan Maaf Ferdy Sambo, Ingat Tuhan di Akhir Suratnya
-
Isi Lengkap Tulisan Tangan dari Ferdy Sambo: Saya Mohon Permintaan Maaf dapat Diterima
-
Pengakuan Ferdy Sambo Menyesal Korbankan Anak Buah Disebut Bisa Ringankan Bharada E Di Persidangan
-
Aksi Koboi Ferdy Sambo Terkuak! Doyan Mabuk Sambil Menembak, Bikin Polwan Ketakutan hingga Ada yang Kencing di Celana
-
Ferdy Sambo Masih Ada Peluang Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng