Suara.com - KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Terkait Status Tersangka Bupati Mimika
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Bupati Mimika, Eltinus Omeleng terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (25/8/2022), hari ini.
Merespon hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengapresiasi putusan hakim. Dimana, KPK dalam memproses pihak - pihak yang berperkara sudah sesuai prosedur hukum yang belaku.
"Dari awalpun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (28/8/2022).
KPK, kata Ali, memastikan bahwa menegakkan hukum dilakukan tidak boleh dengan cara melanggar hukum itu sendiri.
"Untuk kepastian hukum ,kami segera selesaikan penyidikannya," imbuhnya
Dalam putusannya, Hakim tunggal PN jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Eltinus berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua tahun 2015.
"Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan praperadilan ini, merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pemohon tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena kesalahan pemohon sendiri yang salah mengisi biodata terkait alamat tempat tinggal," kata dia.
Seperti diketahui, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.
Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp 50 miliar.
Berita Terkait
-
Gugatan Praperadilan Kasus Gereja Kingmi Ditolak Hakim, KPK Ingatkan Bupati Mimika Bersikap Kooperatif
-
TOK! Hakim Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Di Kasus Pembangunan Gereja Kingmi
-
Gugatan Praperadilan Bupati Mimika di PN Jaksel Ditolak Hakim
-
Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Status Tersangka Bupati Mimika, KPK Yakin Menang Punya 106 Bukti
-
KPK Siap Hadapi Sidang Perdana Praperadilan Bupati Mimika
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi