Suara.com - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) hari ini. Sidang kode etik itu harus dijalani Sambo lantaran dirinya menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Menanggapi itu, Irjen Napoleon Bonaparte enggan berkomentar terkait sidang etik yang dijalani Sambo tersebut. Perwira Polri aktif yang kini terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kece itu berpendapat sudah selayaknya sidang etik digelar.
"Silakan saja, itu memang harus begitu silahkan saja tidak ada komentar saya untuk masalah sidang kode etik. Kan baru sidang belum tahu hasilnya," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Meski enggan berkomentar banyak, Napoleon mengaku terus mengikuti pemberitaan soal kasus Ferdy Sambo. Dia juga mengaku mendengar soal pengunduran diri eks Kadiv Propam Polri tersebut dari Korps Bhayangkara.
"Ikuti, saya lihat TV terus. (Soal pengunduran diri). Saya dengar itu dan juga diyakan polisi. Cuma sedang dibahas bisa diterima atau tidak. Sidang tetap jalan terus tidak ada urusan," beber Napoleon.
Hari ini Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo bakal langsung divonis hari ini juga.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Hal tersebut, kata Dedi, merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta segala proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ucap Dedi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buat Surat Permintaan Maaf, Begini Isinya
"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Berita Terkait
-
Hampir 6 Jam Disidang Etik, Ferdy Sambo Tak Kunjung Diperiksa
-
Ferdy Sambo Buat Surat Permintaan Maaf, Begini Isinya
-
Di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Perbuatan Irjen Napoleon kepada M.Kece Untuk Membela Agama
-
Ini Nama-nama Saksi Dalam Sidang Ferdy Sambo
-
Angkernya Ruang Propam Polri Era Ferdy Sambo: Periksa Polisi Sambil Mabuk dan Lepas Tembakan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum