Suara.com - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan perbuatan kliennya terhadap Youtuber M. Kece sebagai upaya membela agama. Perwira Polri aktif itu terseret kasus hingga naik ke meja hijau lantaran melakukan dugaan penganiayaan dan pelumuran kotoran manusia kepada Kece di Rutan Bareskrim Polri 2021 lalu.
Dalam konteks ini, Napoleon melakukan perbuatan tersebut lantaran Kece telah menistakan agama Islam. Penistaan itu dilakukan Kece melalui konten video yang dia unggah di kanal Youtube.
"Dalam peristiwa selanjutnya, terdakwa melakukan satu hal yang dimaksud untuk pembelaan agama," kata Eggi Sudjana selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Perbuatan Napoleon kepada Kece, lanjut Eggi adalah ungkapan semangat sebagai mujahid. Meski pada kenyataaanya, Napoleon enggan disebut sebagai seorang mujahid.
"Ini adalah ungkapan semangat sebagai mujahid gitu. Kenapa tidak dipaanggil itu, walaupun kita tahu persis terdakwa ini tidak mau disebut mujahid. Tapi dia merasa refleksi keimanan itu harus diwujudkan, bagiamana mungkin kita berimaan melihat Nabi kita dilecehkan," jelas Eggi.
Pledoi
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga mengatakan, tuntutan JPU tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif. Dalam perkara ini, sang jenderal bintang dua disangkakan Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon.
Untuk itu, Napoleon memohon agar majelis hakim dapat menolak tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini. Napoleon juga meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.
"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," jelas Napoleon.
Napoleon, dalam pledoinya juga meminta hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya. Sebab, Napoleon menyebut dirinya tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam dakwaan JPU.
"Atau setidaknya, menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte."
Tuntutan
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).
Hal Memberatkan & Meringankan
JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Kece mengalami luka.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata JPU.
Kemudian, hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Sampaikan Pledoi Kasus Penganiayaan M. Kece, Napoleon: Jaksa Abaikan Penderitaan Psikologis Umat Islam
-
Lewat Pleidoi, Irjen Napoleon Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa dan Jatuhkan Vonis Bebas
-
Napoleon Beri Pesan Soal Integritas, Netizen Samakan Ferdy Sambo: Sama-Sama Jenderal Bermasalah
-
Potret Irjen Napoleon Bonaparte, Jenderal Mirip Hengky Kurniawan yang Pernah Bintangi Sinetron Pedang Keadilan
-
Irjen Napoleon Bonaparte Dikabarkan Minta Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Netizen: Cocok Sekali
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara