Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, hari ini menjalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang kode etik perdana Ferdy Sambo menjadi sorotan publik lantaran ia tidak pakai baju tahanan. Lantas kenapa Ferdy Sambo tidak pakai baju tananan? ketahui aturan sidang etik polisi berikut ini.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) hari ini. Sidang etik ini disiarkan melalui kanal YouTube Polri TV Radio, namun tanpa suara.
Saat memasuki ruangan sidang terlihat Sambo yang mengenakan baju seragam dinas Polri. Pada bahu kanan dan kiri Sambo juga masih tertempel pangkat bintang dua yang menunjukkan jika Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal atau Irjen.
Aturan Sidang Etik Polisi
Aturan tetkait dengan pakaian yang dikenakan saat berlangsungnya sidang kode etik dan profesi telah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KEPP.
Melansir dari Presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis pada Pasal 56 yang berbunyi:
Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
Baca Juga: Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus Polri
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.
Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang terduga pelanggar kode etik dapat memakai pakaian dinas harian. Dalam hal tersebut, Sambo merupakan pihak terduga, maka dari itu ia memakai pakaian dinas polisi bukan berbaju tahanan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui jika ia berperan sebagai aktor di balik rekayasa dan upaya menghambat dalam penyelidikan atau obstruction of justice, atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Obstruction of justice ini termasuk sebuah narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus muncul ke publik. Selain itu, adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Atas tindakannya ini Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama yaitu 20 tahun penjara.
Demikian tadi informasi mengenai kenapa Ferdy Sambo tidak pakai baju tananan, ini aturan sidang etik yang termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus Polri
-
Cerita Ketua IPW Disapa "Dinda" saat Ditelepon Anggota DPR: Minta Nyonya PC Dilindungi, Sebut Ferdy Sambo Korban
-
Tak Terduga, 5 Fakta Kamaruddin Simanjuntak Mau Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo
-
Keras! Deolipa Tanggapi Kak Seto yang Dampingi Anak-anak Ferdy Sambo: Ngapain Pansos Bikin Malu
-
5 Fakta Surat Penyesalan Ferdy Sambo: Ditulis Tangan, Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional