Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, hari ini menjalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang kode etik perdana Ferdy Sambo menjadi sorotan publik lantaran ia tidak pakai baju tahanan. Lantas kenapa Ferdy Sambo tidak pakai baju tananan? ketahui aturan sidang etik polisi berikut ini.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) hari ini. Sidang etik ini disiarkan melalui kanal YouTube Polri TV Radio, namun tanpa suara.
Saat memasuki ruangan sidang terlihat Sambo yang mengenakan baju seragam dinas Polri. Pada bahu kanan dan kiri Sambo juga masih tertempel pangkat bintang dua yang menunjukkan jika Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal atau Irjen.
Aturan Sidang Etik Polisi
Aturan tetkait dengan pakaian yang dikenakan saat berlangsungnya sidang kode etik dan profesi telah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KEPP.
Melansir dari Presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis pada Pasal 56 yang berbunyi:
Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
Baca Juga: Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus Polri
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.
Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang terduga pelanggar kode etik dapat memakai pakaian dinas harian. Dalam hal tersebut, Sambo merupakan pihak terduga, maka dari itu ia memakai pakaian dinas polisi bukan berbaju tahanan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui jika ia berperan sebagai aktor di balik rekayasa dan upaya menghambat dalam penyelidikan atau obstruction of justice, atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Obstruction of justice ini termasuk sebuah narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus muncul ke publik. Selain itu, adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Atas tindakannya ini Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama yaitu 20 tahun penjara.
Demikian tadi informasi mengenai kenapa Ferdy Sambo tidak pakai baju tananan, ini aturan sidang etik yang termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus Polri
-
Cerita Ketua IPW Disapa "Dinda" saat Ditelepon Anggota DPR: Minta Nyonya PC Dilindungi, Sebut Ferdy Sambo Korban
-
Tak Terduga, 5 Fakta Kamaruddin Simanjuntak Mau Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo
-
Keras! Deolipa Tanggapi Kak Seto yang Dampingi Anak-anak Ferdy Sambo: Ngapain Pansos Bikin Malu
-
5 Fakta Surat Penyesalan Ferdy Sambo: Ditulis Tangan, Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?