Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, hari ini menjalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang kode etik perdana Ferdy Sambo menjadi sorotan publik lantaran ia tidak pakai baju tahanan. Lantas kenapa Ferdy Sambo tidak pakai baju tananan? ketahui aturan sidang etik polisi berikut ini.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) hari ini. Sidang etik ini disiarkan melalui kanal YouTube Polri TV Radio, namun tanpa suara.
Saat memasuki ruangan sidang terlihat Sambo yang mengenakan baju seragam dinas Polri. Pada bahu kanan dan kiri Sambo juga masih tertempel pangkat bintang dua yang menunjukkan jika Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal atau Irjen.
Aturan Sidang Etik Polisi
Aturan tetkait dengan pakaian yang dikenakan saat berlangsungnya sidang kode etik dan profesi telah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KEPP.
Melansir dari Presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis pada Pasal 56 yang berbunyi:
Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
Baca Juga: Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus Polri
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.
Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang terduga pelanggar kode etik dapat memakai pakaian dinas harian. Dalam hal tersebut, Sambo merupakan pihak terduga, maka dari itu ia memakai pakaian dinas polisi bukan berbaju tahanan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui jika ia berperan sebagai aktor di balik rekayasa dan upaya menghambat dalam penyelidikan atau obstruction of justice, atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Obstruction of justice ini termasuk sebuah narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus muncul ke publik. Selain itu, adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Atas tindakannya ini Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama yaitu 20 tahun penjara.
Demikian tadi informasi mengenai kenapa Ferdy Sambo tidak pakai baju tananan, ini aturan sidang etik yang termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus Polri
-
Cerita Ketua IPW Disapa "Dinda" saat Ditelepon Anggota DPR: Minta Nyonya PC Dilindungi, Sebut Ferdy Sambo Korban
-
Tak Terduga, 5 Fakta Kamaruddin Simanjuntak Mau Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo
-
Keras! Deolipa Tanggapi Kak Seto yang Dampingi Anak-anak Ferdy Sambo: Ngapain Pansos Bikin Malu
-
5 Fakta Surat Penyesalan Ferdy Sambo: Ditulis Tangan, Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta