Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, hari ini menjalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang kode etik perdana Ferdy Sambo menjadi sorotan publik lantaran ia tidak pakai baju tahanan. Lantas kenapa Ferdy Sambo tidak pakai baju tananan? ketahui aturan sidang etik polisi berikut ini.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) hari ini. Sidang etik ini disiarkan melalui kanal YouTube Polri TV Radio, namun tanpa suara.
Saat memasuki ruangan sidang terlihat Sambo yang mengenakan baju seragam dinas Polri. Pada bahu kanan dan kiri Sambo juga masih tertempel pangkat bintang dua yang menunjukkan jika Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal atau Irjen.
Aturan Sidang Etik Polisi
Aturan tetkait dengan pakaian yang dikenakan saat berlangsungnya sidang kode etik dan profesi telah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KEPP.
Melansir dari Presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis pada Pasal 56 yang berbunyi:
Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
Baca Juga: Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus Polri
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.
Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang terduga pelanggar kode etik dapat memakai pakaian dinas harian. Dalam hal tersebut, Sambo merupakan pihak terduga, maka dari itu ia memakai pakaian dinas polisi bukan berbaju tahanan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui jika ia berperan sebagai aktor di balik rekayasa dan upaya menghambat dalam penyelidikan atau obstruction of justice, atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Obstruction of justice ini termasuk sebuah narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus muncul ke publik. Selain itu, adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Atas tindakannya ini Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama yaitu 20 tahun penjara.
Demikian tadi informasi mengenai kenapa Ferdy Sambo tidak pakai baju tananan, ini aturan sidang etik yang termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Hadir Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlakuan Khusus Polri
-
Cerita Ketua IPW Disapa "Dinda" saat Ditelepon Anggota DPR: Minta Nyonya PC Dilindungi, Sebut Ferdy Sambo Korban
-
Tak Terduga, 5 Fakta Kamaruddin Simanjuntak Mau Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo
-
Keras! Deolipa Tanggapi Kak Seto yang Dampingi Anak-anak Ferdy Sambo: Ngapain Pansos Bikin Malu
-
5 Fakta Surat Penyesalan Ferdy Sambo: Ditulis Tangan, Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok