Suara.com - Untuk memastikan keamanan Bharada E selama menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawasinya melalui CCTV.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroso mengatakan pemantauan dilakukan selama 24 jam.
"Ada CCTV yang kami bisa pantau selama 24 jam, jadi selain penempatan pengawalan," kata Hasto saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8/2022).
Kemudian makanan bagi Bharada E juga dipantau LPSK.
"Kami juga supply makanannya supaya lebih terjamin," ungkap Hasto.
Demi ketenangannya, LPSK juga memberikan pendampingan spiritual.
"Untuk rehabilitasi spiritualnya, jadi kami undang rohaniwan untuk memberikan penguatan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Bharada E menjadi saksi kunci kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dirancang Irjen Ferdy Sambo.
Pun Bharada E turut menjadi tersangka karena diduga diperintahkan Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Dihadirkan secara Virtual di Sidang Etik Ferdy Sambo
Adapun Bharada E sudah menjadi terlindung LPSK. Lantaran, justice colaborator yang diajukannya sudah disetujui LPSK. Hasto juga mengemukakan, berkas justice colaborator sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nanti harus ke kejaksaan dulu supaya terjamin. Kan ini pengamannya ke LPSK, perlakuan khusus itu aparat penegak hukum dari kepolisian maupun kejaksaan untuk dipisahkan berkasnya, tempat penahanannya," jelas Hasto.
"Nanti baru yang terakhir di pengadilan itu untuk perjuangkan penghargaan kepada yang bersangkutan misalnya keringanan hukuman dan sebagainya," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer