Suara.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte dituntut pidana satu tahun penjara kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap M Kece. Selain itu, ada beberapa kasus yang menjerat Irjen Napoleon lainnya.
Vonis ditetapkan oleh JPU di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (11/8/2022), Napoleon dinilai terbukti melanggar undang-undang Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain kasus penganiayaan, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Irjen Napoleon.
Seperti yang diketahui, Napoleon Bonaparte merupakan mantan anggota kepolisian berpangkat perwira. Napoleon diketahui merupakan sahabat Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski bersahabat, namun pada tahun 2020 Ferdy Sambo menjebloskan ke penjara Napoleon atas kasus korupsi. Napoleon kemudian dijerat hukuman penjara selama 4 tahun, subsider kurungan 6 bulan.
Berikut ini beberapa kasus yang menjerat Napoleon:
1. Penganiayaan terhadap Muhammad Kece
Polisi telah menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman atau Muhammad Kece pada Selasa, 28 Agustus 2022 lalu.
Menurut keterangan polisi, Muhammad Kece telah dianiaya oleh Napoleon pada 25 Agustus 2021, hari pertama saat Kece resmi menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Pada saat itu, keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan yang sama dengan kasus yang berbeda.
Napoleon adalah terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, sedangkan Muhammad Kece menjadi tersangka dalam perkara pidana dugaan penistaan agama. Petugas yang menangani kasus itu menyebut iika Napoleon menganiaya Kece dengan cara memukul serta melumuri tubuhnya dengan kotoran manusia di dalam Rutan.
Baca Juga: Jika Ditempatkan di Sel Sama, Napoleon Bonaparte Bakal Lakukan Hal Ini Pada Ferdy Sambo
Dalam melakukan penganiayaan itu, Napoleon diduga dibantu oleh sejumlah tahanan lain. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 26 Agustus 2021, Kece membuat laporan atas tindak penganiayaan itu, lalu tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. Selain Napoleon, polisi juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
2. TPPU terkait red notice Djoko Tjandra
Bebepa pekan sebelum terjadi tindak penganiayaan, polisi telah menetapkan dan menahan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polisi menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Napoleon dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Napoleon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU setelah petugas polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
3. Suap terkait red notice Djoko Tjandra
Napoleon kemudian divonis terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat serta 200.000 dollar Singapura dari terpidana Djoko Tjandra.
Berita Terkait
-
Jika Ditempatkan di Sel Sama, Napoleon Bonaparte Bakal Lakukan Hal Ini Pada Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Napoleon Bonaparte Beri Komentar Singkat
-
Lewat Pleidoi, Irjen Napoleon Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa dan Jatuhkan Vonis Bebas
-
Napoleon Beri Pesan Soal Integritas, Netizen Samakan Ferdy Sambo: Sama-Sama Jenderal Bermasalah
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini
-
Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang