Uang suap itu diberikan melalui seorang perantara bernama Tommy Sumardi guna membantu kelancaran proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kemudian, Napoleon dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat dari perbuatannya itu, ia lalu divonis 4 tahun penjara ditambah harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis tersebut diketahui lebih berat dibanding dengan tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan jika tuntutan JPU terlalu ringan.
Sat ini nama Irjen Napoleon Bonaparte mendadak jadi sorotan publij setelah ia dikabarkan berkeinginan untuk satu sel dengan tersangka kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo. Namun, kabar yang beredar di medsos itu langsung ditepis oleh Napoleon Bonaparte. Ia membantah pernyataan itu karena ia tidak pernah membuat statement apapun terkait Ferdy Sambo.
Demikian tadi ulasan mengenai kasus yang menjerat Irjen Napoleon. Sejauh ini, ada tiga kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Jika Ditempatkan di Sel Sama, Napoleon Bonaparte Bakal Lakukan Hal Ini Pada Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Napoleon Bonaparte Beri Komentar Singkat
-
Lewat Pleidoi, Irjen Napoleon Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa dan Jatuhkan Vonis Bebas
-
Napoleon Beri Pesan Soal Integritas, Netizen Samakan Ferdy Sambo: Sama-Sama Jenderal Bermasalah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80