Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat masih diteliti Kejaksaan Agung RI. Jika sudah dinyatakan lengkap, Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI atau P21.
"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas (tahap dua tersangka dan barang bukti) bisa kita limpahkan," kata Kapolri di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri total telah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya; Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi alias PC, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Dari kelima tersangka, empat di antaranya yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf berkas perkara tahap satunya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Sedangkan berkas tersangka Putri masih disusun lantaran yang bersangkutan baru saja ditetapkan tersangka.
Listyo menyebut kekinian tim khusus juga sedang memproses berkas perkara para tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Diketahui total ada enam anggota yang dipersangkakan melakukan obstruction of justice, yakni; Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Sementara yang lain terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses akan menyusul kemudian," imbuh Listyo.
Berita Terkait
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Ungkap Alasan Polri Tolak Surat Pengunduran Ferdy Sambo
-
Kapolri Listyo Sigit Bongkar Alasan Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
-
Tegaskan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar Transparan Sesuai Fakta, Kapolri: Itu Janji Kita
-
Tegas! Kapolri Tolak Mentah-mentah Surat Resign Ferdy Sambo, Ini Alasannya
-
Kapolri Listyo Sigit Tegas Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun