Suara.com - Kapan BBM bersubsidi naik? Kehebohan pertalite dan solar akan naik harga sudah gonjang ganjing sejak pertengahan Agustus 2022 lalu. Cerita ini awalnya dihembuskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan yang menjelaskan kemungkinan BBM naik harga sekira Antara 22 hingga 28 Agustus 2022.
Rencana pertalite akan naik harga, Luhut beralasan kenaikan harga pertalite dan solar menjadi satu dari sejumlah strategi untuk bisa menekan beban subsidi, selain pengurangan mobil-mobil berbahan bakar fosil dengan kendaraan listrik, dan implementasi B40.
Meski, inflasi Indonesia masih lebih rendah dari sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat yang mencapai 8,5 persen, Uni Eropa sebesar 8,9 persen, bahkan Turki sudah mencapai 79,6 persen.
Hanya saja memang capaian inflasi ini melebihi dari batas atas sasaran tiga persen plus minus satu persen.
Ia juga meminta timnya untuk membuat modelling kenaikan inflasi. Menurut dia, meski saat ini masih tergolong terkendali, laju inflasi akan sangat bergantung pada kenaikan solar dan pertalite yang masih disubsidi pemerintah.
Korbannya warga kelas menengah
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan rencana pemerintah yang diisukan akan menaikkan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar dikhawatirkan akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.
Masyarakat kelas menengah rentan terdampak karena sebelumnya mereka mampu beli Pertamax namun bermigrasi ke Pertalite karena harga Pertamax naik.
Bahkan, bukan tidak mungkin, saat inflasi menembus angka yang terlalu tinggi dan serapan tenaga kerja terganggu maka Indonesia berpotensi menyusul negara lain yang masuk fase stagflasi.
Baca Juga: Satu Orang Pelaku Penimbunan BBM Dibekuk Polisi, Modusnya Begini
Pemerintah diminta mencermati rencana kenaikan BBM bersubsidi ini mengingat sepanjang Januari sampai Juli 2022 pun serapan subsidi energi baru Rp88,7 triliun sementara APBN sedang surplus Rp106,1 triliun atau 0,57 persen dari PDB.
Pelaku UMKM Sengsara
Nada khawatir juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Ingrid Kansil. Jika BBM bersubsidi naik, maka pihak lain yang menjadi korban adalah pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.
ketika harga BBM naik, semua kebutuhan pokok terkerek naik. Sedangkan, pelaku usaha di sektor ini seringkali tidak tersentuh program bantuan sosial (bansos) Pemerintah.
Padahal, sebagian besar pelaku UMKM dan pelaku usaha informal lainnya sangat bergantung pada BBM bersubsidi dalam menjalankan usahanya.
Dia pun meminta kepada Pemerintah agar mengkaji secara matang jika benar-benar ingin menaikkan harga BBM. Salah satunya dengan perhatian lebih kepada pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
Menurut Ingrid, kenaikan harga BBM tak sejalan dangan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sering digaungkan Pemerintah.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin mengatakan penimat BBM bersubsidi ternyata bukan orang miskin. Kebanyakan, 80 persen orang yang menikmati adalah orang mampu.
Kata dia diperlukan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat terkait distribusi BBM bersubsidi harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, sehingga ancaman kuota BBM bersubsidi tidak jebol pada tahun ini.
Berita Terkait
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Dukung Sensus Ekonomi 2026, BRI Mamuju Siap Kawal Data UMKM Sulawesi Barat
-
Intip Strategi PGN Berdayakan UMKM Inklusif
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis