Suara.com - Komnas HAM turut terjun dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Komnas HAM menyatakan bahwa kasus Brigadir J tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
HAM merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran HAM merupakan perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin Undang-Undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM dibagi menjadi dua kategori yakni pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat diselesaikan melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan pengadilan umum.
Tidak ada pengertian normatif terkait pelanggaran HAM berat atau gross violation of human rights. Namun yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan massal atau genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Berikut ini penjelasan terkait kategori yang termasuk pelanggaran HAM berat:
1. Genosida
Genosida adalah istilah yang merujuk pada kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok untuk memusnahkan kelompok tersebut. Istilah Genosida baru muncul pada 1944.
Baca Juga: Kala Sambo dan Putri Melepas Rindu
2. Pembunuhan Sewenang-Wenang
Pembunuhan sewenang-wenang adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang bukan atas perintah Hakim dalam putusan pengadilan.
3. Penyiksaan
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan.
Ini dilakukan dengan menghukum orang itu atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
4. Penghilangan Paksa
Berita Terkait
-
Kala Sambo dan Putri Melepas Rindu
-
Ekspresi Ferdy Sambo yang Tampak Tenang dan Senyum Tipis Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
-
Aneh, Jumlah Adegan Rekontruksi Kasus Ferdy Sambo Berbeda
-
Besok, Putri Candrawathi Dikonfrontasi dengan Tersangka Lain
-
Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Lengkap, Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo hingga Bharada E
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist