Suara.com - Komnas HAM turut terjun dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Komnas HAM menyatakan bahwa kasus Brigadir J tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
HAM merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran HAM merupakan perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin Undang-Undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM dibagi menjadi dua kategori yakni pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat diselesaikan melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan pengadilan umum.
Tidak ada pengertian normatif terkait pelanggaran HAM berat atau gross violation of human rights. Namun yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan massal atau genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Berikut ini penjelasan terkait kategori yang termasuk pelanggaran HAM berat:
1. Genosida
Genosida adalah istilah yang merujuk pada kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok untuk memusnahkan kelompok tersebut. Istilah Genosida baru muncul pada 1944.
Baca Juga: Kala Sambo dan Putri Melepas Rindu
2. Pembunuhan Sewenang-Wenang
Pembunuhan sewenang-wenang adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang bukan atas perintah Hakim dalam putusan pengadilan.
3. Penyiksaan
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan.
Ini dilakukan dengan menghukum orang itu atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
4. Penghilangan Paksa
Berita Terkait
-
Kala Sambo dan Putri Melepas Rindu
-
Ekspresi Ferdy Sambo yang Tampak Tenang dan Senyum Tipis Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
-
Aneh, Jumlah Adegan Rekontruksi Kasus Ferdy Sambo Berbeda
-
Besok, Putri Candrawathi Dikonfrontasi dengan Tersangka Lain
-
Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Lengkap, Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo hingga Bharada E
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta