Suara.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan tiga tersangka dan satu saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada hari ini, Rabu (31/8/2022).
Mereka dikonfrontir penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Hal ini yang diklaim Ferdy Sambo sebagai motif dirinya melakukan pembunuhan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut ketiga tersangka tersebut di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Sedangkan satu saksi dimaksud yakin Susi selaku asisten rumah tangga atau ART, Ferdy Sambo.
"Konfrontir, ada lima orang, PC (Putri Candrawathi), Susi, Kuat, Ricky, Richard. Ini semua yang ada di Magelang," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Pada Selasa kemarin, penyidik telah melaksankan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Rekonstruksi berlangsung selama tujuh jam setengah dengan total 74 adegan yang diperagakan.
Dalam rekonstruksi, penyidik menghadirkan langsung kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Terkecuali Putri Candrawathi, keempat tersangka melekasanakan rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Bahkan, Ferdy Sambo terlihat tangannya diborgol dengan kabel tis.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut rekonstruksi meliputi tiga peristiwa. Pertama peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Kedua di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan. Ketiga, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kita sudah melaksanakan rekonstruksi berlangsung 7,5 jam," kata Dedi di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) petang.
Baca Juga: Drama Sehari Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Pelukan Hangat Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi
Dalam pelaksanaannya, kata Dedi, penyidik turut menghadiri pihak pengawas eksternal yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas.
"Sesuai komitmen Kapolri timsus diperintahkan setransparan mungkin," katanya.
Rekonstruksi Kasus Di Jakarta
Sebelumnya, lima tersangka termasuk Putri Candrawathi telah menjalani reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam rekonstruksi itu, cuma Putri Candrawathi yang tidak mengenakan baju tahanan. Ia tampak mengenakan setelah berwarna putih.
Total ada 78 adegan dalam rekonstruksi itu yang meliputi peristiwa di tiga lokasi, yakni di Magelang, di rumah dinas Duren Tiga dan kediaman pribadi Ferdy Sambo di kawasan Jalan Saguling III.
Berita Terkait
-
Minta Hindari Disinformasi, Pengacara Bharada E Sayangkan Media Kutip Sumber Tak Resmi
-
Putri Candrawathi Kembali Diperiksa Hari Ini, Dikonfrontasi Peristiwa di Magelang
-
Kecewa Diusir Saat Rekonstruksi, Kuasa Hukum Brigadir J: "Tidak Transparan, Artinya Apa? Omong Kosong"
-
Mengulik Sosok Kuat Maruf yang Disebut-sebut Tepergok dengan Putri, Sultan Tanggapi Tewasnya Suporter PSS Sleman
-
Putri Candrawathi Buktikan Ucapannya di Mako Brimob, Ferdy Sambo Dibuat Tidak Berdaya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya