Suara.com - Pencairan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 dari pemerintah akhirnya mulai menemui titik terang. Untuk mendapatkan manfaat ini, diharapkan para pekerja agar segera memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan. Lantas BSU 2022 kapan cair?
Seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Pemerintah akan mengucurkan program BLT BSU atau subsidi gaji terhadap 16 juta pekerja. Besar kemungkinan bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada Kamis 1 September 2022 mendatang.
Adapun pencairan dana BSU ini bersamaan dengan cairnya bansos rutin yang disalurkan tiap tiga bulan sekali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar secara tertutup beberapa waktu lalu, memutuskan untuk memberikan tambahan terhadap bantalan sosial bagi masyarakat.
BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 yang diberikan senilai Rp 600.000 kepada masing-masing pekerja yang bergaji maksimal 3,5 juta per bulan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian subsidi gaji kali ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 9,6 triliun.
Menkeu mengatakan bahwa BSU 2022 yang diberikan kali ini merupakan salah satu program bantalan sosial kepada mastarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM. Diharapkan, dengan diberikannya bantuan subsidi upah tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat yang telah terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, jika teknis penyaluran dana subsidi gaji akan dialokasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk sebab itu, Sri Mulyani berharap, jika pihak Kemenaker untuk segera mematangkan petunjuk teknis (juknis) dalam penyalurannya. Sehingga dapat langsung dilakukan pembayaran kepara pada para karyawan ataupun pekerja
Selain menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok, BSU merupakan program bansos yang diberikan pemerintah kepada karyawan swasta sejak 2020 dan 2021 atau msaat masa pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat BSU 2022
Melansir dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id terdapat beberapa syarat untuk pekerja/buruh yang berhak memperoleh bantuan subsidi gaji. Berikut rinciannya :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK di KTP/KK
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yabg dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh yaitu upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 lalu dapat dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
4. Bekerja dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industr transportasi, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam program BSU 2022, Anda dapat mengecek langsung melalui website kemnaker.go.id atau melalui laman BPJS ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Itulah tadi informasi mengenai BSU 2022 kapan cair? Kurang dari beberapa hari lagi Anda yang terdaftar dalam program ini, dapat segera menerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
7 Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji Beserta Syarat Lengkapnya
-
Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 ribu untuk Pekerja, Berikut Persyaratannya
-
Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu dari Pemerintah untuk Pekerja, Berikut persyaratannya
-
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI
-
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek