Suara.com - Dewan Pers menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan tiga wartawan terkait pengujian UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam jumpa persnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
"Kami berterima kasih menyampaikan apresiasi, puji syukur putusan hari ini. Sudah disampaikan terkait polemik yang selama ini menjadi perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers terkait dengan pembuatan peraturan-peraturan serta adanya kaitan dengan keinginan sebagian kelompok terkait dengan Dewan Pers," ujar Agung.
Agung menilai sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
"Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945," tutur dia.
Selain itu, Agung menyebut dengan putusan MK tersebut juga membuktikan bahwa Dewan Pers hanya memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
"Hanya kemarin kan ada yang merasa keberatan gitu kan, bahkan menganggap dianggapnya Dewan Pers itu terlalu berlebihan karena membuat peraturan. Padahal jelas bahwa Dewan Pers hanya memfasilitasi saja. Yang membuat adalah teman-teman itu konstituen Dewan Pers yang jumlahnya saat ini 11," tutur dia.
Lebih lanjut, Dewan Pers kata Agung menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan aturan organisasi pers.
"Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
MK Tolak Uji Materi Tentang Uu Pers
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Tiga Orang Wartawan Terkait Undang-Undang Pers
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (31/8/2022). Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.
Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.
MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Menurut MK, tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers tak berdasar.
"Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Tag
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Tiga Orang Wartawan Terkait Undang-Undang Pers
-
TOK! MK Tolak Gugatan UU Pers Yang Diajukan Tiga Wartawan
-
Menurut Pengacara Dukun, Podcast dr Richard Lee Harus Punya Izin dari Dewan Pers
-
Kasus Irjen Ferdy Sambo, MK Dalami Informasi Aliran Dana ke DPR Pada IPW Dan Mahfud MD
-
MK Kerja Sama dengan Peradi Laksanakan Bimtek Hukum Acara PUU
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf