Suara.com - Dewan Pers menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan tiga wartawan terkait pengujian UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam jumpa persnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
"Kami berterima kasih menyampaikan apresiasi, puji syukur putusan hari ini. Sudah disampaikan terkait polemik yang selama ini menjadi perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers terkait dengan pembuatan peraturan-peraturan serta adanya kaitan dengan keinginan sebagian kelompok terkait dengan Dewan Pers," ujar Agung.
Agung menilai sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
"Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945," tutur dia.
Selain itu, Agung menyebut dengan putusan MK tersebut juga membuktikan bahwa Dewan Pers hanya memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
"Hanya kemarin kan ada yang merasa keberatan gitu kan, bahkan menganggap dianggapnya Dewan Pers itu terlalu berlebihan karena membuat peraturan. Padahal jelas bahwa Dewan Pers hanya memfasilitasi saja. Yang membuat adalah teman-teman itu konstituen Dewan Pers yang jumlahnya saat ini 11," tutur dia.
Lebih lanjut, Dewan Pers kata Agung menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan aturan organisasi pers.
"Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
MK Tolak Uji Materi Tentang Uu Pers
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Tiga Orang Wartawan Terkait Undang-Undang Pers
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (31/8/2022). Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.
Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.
MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Menurut MK, tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers tak berdasar.
"Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Tag
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Tiga Orang Wartawan Terkait Undang-Undang Pers
-
TOK! MK Tolak Gugatan UU Pers Yang Diajukan Tiga Wartawan
-
Menurut Pengacara Dukun, Podcast dr Richard Lee Harus Punya Izin dari Dewan Pers
-
Kasus Irjen Ferdy Sambo, MK Dalami Informasi Aliran Dana ke DPR Pada IPW Dan Mahfud MD
-
MK Kerja Sama dengan Peradi Laksanakan Bimtek Hukum Acara PUU
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?