Suara.com - Dewan Pers menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan tiga wartawan terkait pengujian UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam jumpa persnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
"Kami berterima kasih menyampaikan apresiasi, puji syukur putusan hari ini. Sudah disampaikan terkait polemik yang selama ini menjadi perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers terkait dengan pembuatan peraturan-peraturan serta adanya kaitan dengan keinginan sebagian kelompok terkait dengan Dewan Pers," ujar Agung.
Agung menilai sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
"Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945," tutur dia.
Selain itu, Agung menyebut dengan putusan MK tersebut juga membuktikan bahwa Dewan Pers hanya memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
"Hanya kemarin kan ada yang merasa keberatan gitu kan, bahkan menganggap dianggapnya Dewan Pers itu terlalu berlebihan karena membuat peraturan. Padahal jelas bahwa Dewan Pers hanya memfasilitasi saja. Yang membuat adalah teman-teman itu konstituen Dewan Pers yang jumlahnya saat ini 11," tutur dia.
Lebih lanjut, Dewan Pers kata Agung menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan aturan organisasi pers.
"Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
MK Tolak Uji Materi Tentang Uu Pers
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Tiga Orang Wartawan Terkait Undang-Undang Pers
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (31/8/2022). Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.
Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.
MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Menurut MK, tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers tak berdasar.
"Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Tag
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Tiga Orang Wartawan Terkait Undang-Undang Pers
-
TOK! MK Tolak Gugatan UU Pers Yang Diajukan Tiga Wartawan
-
Menurut Pengacara Dukun, Podcast dr Richard Lee Harus Punya Izin dari Dewan Pers
-
Kasus Irjen Ferdy Sambo, MK Dalami Informasi Aliran Dana ke DPR Pada IPW Dan Mahfud MD
-
MK Kerja Sama dengan Peradi Laksanakan Bimtek Hukum Acara PUU
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik