Suara.com - Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR. Menanggapi hal tersebut Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Pusat, Netti Herawati menyebut pihaknya mendukung RUU Sisdiknas.
RUU Sisdiknas kata Netti memiliki peluang terkait kesetaraan guru PAUD formal dan guru non formal.
"Ketika RUU Sisdiknas dimana mas Menteri mengeluarkan RUU Sisdiknas dan menyamakan PAUD formal dan non formal. Maka peluangnya adalah semua guru tentu saja yang memenuhi ketentuan, perlu dijadikan catatan, dia kemudian dianggap sama," ujar Netti di HUT ke-17 Himpaudi di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Netti menyebut jika Pendidik PAUD non formal tidak diakui profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya, maka akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta didik.
"Secara berkelanjutan berdampak terhadap mutu peserta didik saat menjalani Pendidikan di SD, SMP dan SMA, bahkan Perguruan Tinggi," papar dia.
Lanjut Netti, setelah 17 tahun, pihaknya memperjuangkan kesetaraan Guru PAUD bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi. RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbud ke DPR RI kata Netti telah memuat beberapa hal yang diharapkan. Yakni terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD usia 3-5 tahun sama-sama PAUD Formal
"Dan Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun," papar Netti.
Kendati Demikian, pihaknya kata Netti memberikan dua catatan untuk RUU yang diajukan ke Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 tersebut. Pertama kata dia di Pasal 49 terkait layanan pengasuhan untuk anak usia nol sampai enam tahun.
"Mengingat di layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi holistic integrative memenuhi kebutuhan anak meliputi pendidikan, Gizi Kesehatan, Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan," kata dia.
Baca Juga: Hadiri HUT ke 17 Himpaudi di Monas, Anies : Status Guru PAUD Mudah-mudahan Segera Dituntaskan
Menurut Himpaudi, Pasal tersebut akan beresiko dan ambigu terhadap implementasi layanan Taman Anak-PAUD Formal yang melayani usia 3-5 tahun sehingga untuk PAUD yang melayani 0-2 tahun diusulkan PAUD Non Formal.
Catatan kedua kata Netti yakni terkait dengan penulisan secara eksplisit "Tunjangan Profesi” pada pasal 105 sehingga narasi usulan menjadi, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan, tunjangan profesi, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Baiknya jelas tertulis memperoleh penghasilan atau pengupahan, tunjangan profesi, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Netti.
Mendikbudristek Nadiem Klaim UU Sisdiknas Kebijakan yang Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru. Kata Nadiem, kebijakan untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru, merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.
"Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru," ujar Nadiem dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Berita Terkait
-
Hadiri HUT ke 17 Himpaudi di Monas, Anies : Status Guru PAUD Mudah-mudahan Segera Dituntaskan
-
Guru PAUD hingga Pendidik di Pesantren Bakal dapat Tunjangan dari Pemerintah
-
Ada 1.835 Guru PAUD di Balikpapan Belum Digaji, Disdikbud Pastikan Akan Segera Cair
-
Nunik Sedang Sambutan, Tiba-tiba Ratusan Guru PAUD Lampung Timur Bentangkan Poster dan Teriak: Naikkan Insentif
-
Bekal Mengajar untuk Anak Usia Dini dalam Buku '100 Ide untuk Guru PAUD'
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat