Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyebut Lin Che Wei yang mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation sebesar 20 persen kepada para pengusaha kelapa sawit.
Selain itu, Lin Che Wei juga disebut ikut memengaruhi sejumlah pihak di Kemendag supaya menerima usulan.
“Dia (Lin Che Wei) yang mengusulkan kebijakan ini. LCW jugalah yang meyakinkan beberapa pihak," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Febrie menyebutkan juga dalam usulannya, Lin Che Wei ikut memasukkan beberapa kepentingan dari para pengusaha kelapa sawit.
Sebagaimana diketahui Lin Che Wei memiliki hubungan dengan beberapa perusahaan kelapa sawit karena posisinya yang sebagai konsultan.
"Kami pastikan dia juga terima gaji dari perusahaan-perusahaan itu. Jadi, masing-masing terdakwa ada kerjasamannya. Makanya disertakan Pasal 55 KUHP itu. Kalau ada yang tak setuju pasti tidak jadi kebijakan ini,” kata Febrie.
Lin Che Wei juga melakukan lobi-lobi terhadap sejumlah pengusaha kelapa sawit yang tak lolos DMO. Lobi tersebut, menurut Febrie, dengan menawarkan jalan keluar kepada para pengusaha kelapa sawit untuk tetap bisa melakukan ekspor CPO meski tak memenuhi aturan kebijakan DMO 20 persen.
“Kepentingan perusahaan itulah yang dia lobi. Bagaimana caranya mendapatkan izin ekspor tanpa memenuhi kuota DMO. Makanya jadilah ini kebijakannya,” kata dia.
Lin Che Wei bersama empat terdakwa kasus korupsi CPO, tadi, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Empat terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
Dalam persidangan, kelima terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp18 triliun lebih. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00," kata jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Berita Terkait
-
Kursi Wakil Jaksa Agung Kosong, Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Jadi Pengisi?
-
Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
-
Penguntitan Jampidsus: Mantan Wakapolri Ungkap Aroma Backing & Penyalahgunaan Wewenang Densus 88
-
Misteri di Balik Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus, Saling Bantah Polisi dan Kejaksaan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku