Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Tinda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, Lin Che Wei adalah pihak yang mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan agar mengeluarkan kebijakan DMO sebesar 20 persen.
Usulan tersebut lantas diterima oleh Kementerian Perdagangan sebagai dasar untuk kebijakan tata kelola CPO. Padahal dalam usulan tersebut terselip keuntungan para pengusaha kelapa sawit, dimana Lin Che Wein juga bertinda sebagai konsultan sejumlah perusahaan kelapa sawit.
4. Mantan Dirjen Kemendag didakwa rugikan negara Rp18 Triliun
Dalam sidang perdana kasus korupsi minyak goreng tersebut, mantan DIrjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa telah melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp 18 triliun.
Menurut JPU, Indra Sari Wisnu Wardhana dinilai telah memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pemberian persetujuan ekspor kepada sejumlah perusahaan yang sebenarnya tida memenuhi kewajiban domestic market Obligation (DMO).
"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun)," ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (31/8/2022).
Adapun menurut JPU, perbuatan tersebut tak hanya dilakukan oleh Indra seorang diri. Melainkan ia melakukannya bersama 4 terdakwa lainnya, yakni:
- Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasehat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari
- Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
5. Pengacara salah satu terdakwa ajukan protes
Mendengar nama kliennya disebut ikut memperkaya diri dalam kasus korupsi minyak goreng, pengacara Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang membantah dakwaan tersebut.
Baca Juga: 7 Cara agar Gorengan Sehat Dikonsumsi, Cocok untuk Menghemat Minyak Goreng
Menurut Juniver, kliennya sama sekali tidak mendapatkan kekayaan dalam kasus itu. Ia menyebut justru kliennya mengalami kerugian akibat kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dalam hal penanganan kelangkaan minyak goreng.
"Sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah yang membuat kebijakan yang terus menerus berubah dan faktanya produsen itu korban kebijakan," ungkap Juniver Girsang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
7 Cara agar Gorengan Sehat Dikonsumsi, Cocok untuk Menghemat Minyak Goreng
-
Jaksa Bongkar Lobi-lobi Lin Che Wei Di Kasus Minyak Goreng: Pengaruhi Menteri Hingga Usung Kepentingan Perusahaan
-
Kejagung Sebut Lin Che Wei Pengaruhi Kemendag Agar Terbitkan Kebijakan DMO
-
Didakwa Perkaya Diri di Kasus Migor, Juniver Girsang: Master Parulian Malah Dirugikan Akibat Kebijakan Inkonsisten
-
Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Migor, Ini Peran Mantan Menteri Perdagangan, M Lutfi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus