Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikannya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dari sejumlah temuannya terdapat beberapa poin penting.
Salah satunya Komnas HAM menyebut pembunuhan berencana terhadap Brigadir termasuk dalam extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Hal itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang dibantu sejumlah ajudannya.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Diketahui, kasus extra judicial killing atau unlawful killing pernah terjadi dan melibatkan penyidik Polda Metro Jaya. Kasus itu terkait kasus penembakan di KM 50 Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab. Komnas HAM juga memapar hasil investigasi kepada Polri terkait kasus Unlawful Kiling terkait penembakan terhadap enam pengawal Rizieq.
Status Sang Dalang
Untuk diketahui, hingga saat ini Ferdy Sambo masih berstatus sebagai anggota Polri. Meskipun hasil sidang etiknya diputuskan dipecat secara tidak hormat. Namun Ferdy Sambo mengajukan banding.
Di samping itu, pada kasus ini Komnas HAM juga menemukan adanya obstruction of justice, yakni upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Kemudian terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Taufan.
Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Tentu Saja Ada Isu Extrajudicial Killing Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam hal ini, saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dapat memerintahkan puluhan anggota Polri untuk mengikuti skenario palsunya guna mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.
Kemudian dalam temuan Komnas HAM, menyatakan tidak ada perbuatan penganiayaan atau penyiksaan terhadap Brigadir J. Hal itu berdasarkan hasil autopsi ulang dan autopsi pertama.
"Rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J, melainkan luka tembak," kata Taufan.
Berita Terkait
-
Gayus Sebut Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Serumit Kasus Kopi Sianida
-
4 Ekspresi Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi: Lelah, Menangis, hingga Canggung
-
5 Perwira Ajudan Ferdy Sambo jadi Tersangka, Siap Hadapi Sidang Kode Etik
-
Tegas! Hotman Paris Bicara Ending Kasus Ferdy Sambo: Tinggal Mencari ...
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif