Suara.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda sepakat melakukan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Huda, memang banyak hal yang perlu diperbaiki dalam revisi ke depan.
"Banyak hal menurut saya yang perlu diperbaiki," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (1/9/2022).
Selain ada hal-hal yang perlu diperbaiki, Huda menilai perlu ada pembaruan di dalam sisdiknas. Menurutnya hal yang penting dilakukan pembaruan ialah masa waktu wajib belajar pendidikan dasar atau wajardiknas. Ia mengusulkan, wajardiknas dibuat menjadi 18 tahun dari sebelumnya hanya 13 tahun.
"Saya termasuk yang akan mendorong wajardiknas 18 tahun misalnya. Ini baru ada kompromi 13 tahun, saya maunya 18 tahun. Artinya sejak PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi wajib pemerintah menanggung semuanya, gratis," kata Huda.
Dengan perhitungan alokasi dana pendidikan dari APBN, Huda meyakini wajardiknas 18 tahun bisa dibuat gratis atau cuma-cuma untuk masyarakat. Sebab biaya pendidikan tersebut akan ditanggung negara.
"Apakah mungkin? Mungkin. 20 persen anggaran kita sangat mungkin untuk itu. Cuma sekarang belum sepenuhnya untuk fungsi pendidikan, akhirnya gak bisa," kata Huda.
Sebelumnya, Huda mengusulkan pembentukan kelompok kerja atau Pokja Nasional terkait revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Inisiasi pembentukan pokja tersebut untuk mengakomadsi pendapat dari berbagai kalangan dan masyarakat, yang kekinian cenderung menolak revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Baca Juga: Banyak Penolakan dari Kelompok Sipil, Komisi X DPR Usul Bentuk Pokja RUU Sisdiknas
Adapun usulan Huda disampaikan usai menerima audensi dari peserta aksi terkait UU Sisdiknas di depan gedung DPR.
Huda sendiri mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk merevisi UU Sisdiknas, mengungat dinamika pengelolaan pendidikan nasional yang sudah jauh berubah sejak UU Sisdiknas pertama kali dibuat, 20 tahun lalu.
"Kendati demikian harus dibuka ruang dialog yang lebih transparan mengingat banyaknya penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Maka saya menginisiasi adanya Kelompok Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas ini,” kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Huda menegaskan adanya penolakan atas draf RUU Sisdiknas yang disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi harus diserap senagai aspirasi. Ia berujar aspirasi-aspirasi tersebut harus didengar dan dipertimbangkan dalam penyusunan dan pembahasan draf RUU Sisdiknas.
Dengan begitu diharapkan revisi tersebut dapat benar-benar menjadi payung hukum bagi terciptanya ekosistem pendidikan nasional yang sesuai.
"Apalagi suara-suara tersebut disampaikan oleh lembaga-lembaga yang selama ini terlibat aktif dalam pengelolaan pendidikan nasional seperti PGRI, P2G, Muhammadiyah, pemerhati pendidikan, hingga para guru besar," ujar Huda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim
-
Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK
-
Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi
-
Peluang Emas Lulusan SMK: Perusahaan Raksasa Rusia Tawarkan Gaji Rp43 Juta, Pemerintah RI Buka Jalan
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
-
Inosentius Dapat Tugas Baru, DPR Beberkan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim MK
-
Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK dan BPKP Soal Penyewaan Terminal BBM oleh Pertamina