Suara.com - Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR. Menanggapi hal tersebut Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Pusat, Netti Herawati menyebut pihaknya mendukung RUU Sisdiknas.
RUU Sisdiknas kata Netti memiliki peluang terkait kesetaraan guru PAUD formal dan guru non formal.
"Ketika RUU Sisdiknas dimana mas Menteri mengeluarkan RUU Sisdiknas dan menyamakan PAUD formal dan non formal. Maka peluangnya adalah semua guru tentu saja yang memenuhi ketentuan, perlu dijadikan catatan, dia kemudian dianggap sama," ujar Netti di HUT ke-17 Himpaudi di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Netti menyebut jika Pendidik PAUD non formal tidak diakui profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya, maka akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta didik.
"Secara berkelanjutan berdampak terhadap mutu peserta didik saat menjalani Pendidikan di SD, SMP dan SMA, bahkan Perguruan Tinggi," papar dia.
Lanjut Netti, setelah 17 tahun, pihaknya memperjuangkan kesetaraan Guru PAUD bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi. RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbud ke DPR RI kata Netti telah memuat beberapa hal yang diharapkan. Yakni terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD usia 3-5 tahun sama-sama PAUD Formal
"Dan Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun," papar Netti.
Kendati Demikian, pihaknya kata Netti memberikan dua catatan untuk RUU yang diajukan ke Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 tersebut. Pertama kata dia di Pasal 49 terkait layanan pengasuhan untuk anak usia nol sampai enam tahun.
"Mengingat di layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi holistic integrative memenuhi kebutuhan anak meliputi pendidikan, Gizi Kesehatan, Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan," kata dia.
Baca Juga: Hadiri HUT ke 17 Himpaudi di Monas, Anies : Status Guru PAUD Mudah-mudahan Segera Dituntaskan
Menurut Himpaudi, Pasal tersebut akan beresiko dan ambigu terhadap implementasi layanan Taman Anak-PAUD Formal yang melayani usia 3-5 tahun sehingga untuk PAUD yang melayani 0-2 tahun diusulkan PAUD Non Formal.
Catatan kedua kata Netti yakni terkait dengan penulisan secara eksplisit "Tunjangan Profesi” pada pasal 105 sehingga narasi usulan menjadi, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan, tunjangan profesi, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Baiknya jelas tertulis memperoleh penghasilan atau pengupahan, tunjangan profesi, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Netti.
Mendikbudristek Nadiem Klaim UU Sisdiknas Kebijakan yang Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru. Kata Nadiem, kebijakan untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru, merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.
"Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru," ujar Nadiem dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Berita Terkait
-
Hadiri HUT ke 17 Himpaudi di Monas, Anies : Status Guru PAUD Mudah-mudahan Segera Dituntaskan
-
Guru PAUD hingga Pendidik di Pesantren Bakal dapat Tunjangan dari Pemerintah
-
Ada 1.835 Guru PAUD di Balikpapan Belum Digaji, Disdikbud Pastikan Akan Segera Cair
-
Nunik Sedang Sambutan, Tiba-tiba Ratusan Guru PAUD Lampung Timur Bentangkan Poster dan Teriak: Naikkan Insentif
-
Bekal Mengajar untuk Anak Usia Dini dalam Buku '100 Ide untuk Guru PAUD'
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun