Seseorang harus mengikuti sederet latihan pencak silat terlebih dahulu untuk menjadi bagian dari PSHT. Nantinya, mereka akan mendapat sabuk hitam, merah muda, hijau, dan putih kecil, sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Setelah tamat pencak silat dasar tersebut, seseorang akan dianggap sebagai warga atau saudara SH jika telah disahkan oleh Dewan Pengesahan pada bulan Muharam atau Syuro. Dewan Pengesahan ini termasuk saudara SH terbaik yang dipilih melalui musyawarah.
Kandidat warga SH akan mendapat "gemblengan" jasmani dan rohani secara mendalam sebelum proses pengesahan. Saudara SH yang baru disahkan ini baru berada pada tingkat I (erste trap). Ada tiga jenis tingkatan dalam PSHT, yakni saudara SH Tingkat I (ester trap), Tingkat II (twede trap), dan tingkat III (derde trap).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Bus Mira Jadi Sasaran Amuk Warga Usai Tabrak Pemotor di Madiun
-
Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Diamankan, Selama Buron Dua Tahun Mengontrak di Mataram
-
Waduh! 12 Persen Anak di Madiun Saat Ini Mengalami "Kekerdilan" Fisik
-
Indonesia Kaya Sumber Nikel, TKDN Bus Listrik Produksi PT INKA Bisa Mencapai 90 Persen Lebih
-
Sabung Persahabatan Perguruan Silat di Jepang dan Turnamen Bulutangkis PPI Meriahkan Perayaan HUT ke-77 RI di Jepang
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan