Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Setidaknya ada 20,65 juta kelompok keluarga yang akan menerima BLT BBM.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, data yang digunakan untuk program BLT BBM sama dengan data BLT Minyak Goreng yang disalurkan pada April 2022 lalu. Data ini berasal dari Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) yang selalu diperbarui setiap bulannya.
"Iya (sama seperti BLT Migor), hanya saja mungkin nanti ada perbedaan. Karena mungkin ada yang meninggal dan sebagainya. Tapi kurang lebih sebesar itu," tutur Risma di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat pada Jumat, (2/9/2022).
Besaran BLT BBM yang akan disalurkan adalah Rp150 ribu per bulan selama empat kali dengan total Rp600 ribu. Namun, dana BLT BBM ini akan disalurkan secara dua tahap yaitu pada September dan Desember 2022. Untuk satu tahapnya, para penerima manfaat akan menerima dana BLT BBM sebesar Rp300 ribu.
"Kita berikannya untuk dua bulan-dua bulan. Dua bulan pertama kami berikan pada September. Nah dua bulan lagi kami berikan di Desember. Satu bulannya itu Rp150 ribu x 2. Jadi sekali terima Rp300 ribu," urai Risma seraya menambahkan bahwa pencairan BLT BBM akan melalui Kantor Pos.
Adapun jumlah anggaran yang disediakan untuk program ini adalah sebesar Rp12,96 triliun. Ini bukan berasal dari anggaran Kemensos, melainkan suntikan dana baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Risma berharap, BLT BBM dapat membantu meringankan beban masyarakat atas kenaikan harga komoditas global saat ini.
Berita Terkait
-
Jokowi Masih Hitung-hitung Rencana Menaikkan Harga BBM Bersubsidi di Tengah Anjloknya Harga Minyak Dunia
-
Penyaluran Bansos Subsidi BBM Harus Diikuti Data yang Benar, Pengamat Sebut Orang Indonesia Hobi Menipu
-
Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Melihat Cara, Syarat dan Daftar BLT BBM Rp 600 Ribu
-
Kapan Harga BBM Naik? Sttt... yang Pasti Bukan Pekan Ini
-
Bagaimana Cara Cek Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu? Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu