Suara.com - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai tepat apabila Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegur bahkan mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal tersebut tidak lepas dari sikap Tito yang tidak mau menjalankan perintah Ombudsman RI.
Ombudsman RI sempat meminta kemendagri untuk menindaklanjuti tiga poin temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah pada Agustus 2022. Ombudsman bahkan memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada Kemendagri untuk meresponnya.
Menurut Kurnia, baik Kemendagri maupun Tito wajib menjalankan tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman tersebut.
"Jadi sebenarnya karena tenggat waktu yang sudah lewat pada 30 Agustus yang lalu, jelas sekali bahwa mendagri telah melanggar peraturan perundang-perundangan. Karena peraturan ORI itu kan termasuk dalam rumpun bagian peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).
Kurnia lantas menerangkan setelah waktu tenggat 30 hari itu selesai, maka Ombudsman RI bisa menyampaikan rekomendasi yang ditujukan kepada Jokowi dan ditembuskan ke DPR RI apabila tindak lanjut dari terlapor yakni Tito dinilai tidak memuaskan.
Ia menegaskan bahwa proses itu mesti diperhatikan betul untuk melihat seberapa besar kekuatan hukum dari rekomendasi ombudsman tersebut.
Kurnia menyebut kalau dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Ombudsman dijelaskan bahwa rekomendasi itu wajib dijalankan bukan hanya terlapor, tetapi juga atasan terlapor yang bukan lain ialah Jokowi.
Kurnia lantas menilai kalau dengan ke luarnya tindakan korektif dilanjutkan dengan rekomendasi itu memperlihatkan bahwa pembantu presiden yakni Tito tidak menghargai temuan lembaga negara.
Ia juga menyebut kalau Tito mengabaikan partisipasi masyarakat karena surat dari KontraS dan ICW tidak kunjung dibalas.
Baca Juga: Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih Dianggap Pura-pura Tidak Tahu
Tito juga disebutkannya telah melanggar peraturan perundang-undangan.
"Jadi dengan temuan-temuan seperti sekarang ini tidak ada pilihan lain bagi Presiden Jokowi untuk menegur mendagri bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mencopot saudara Tito Karnavian karena tidak menghargai partisipasi publik, melanggar peraturan perundang-undangan dan bersikukuh dengan konsep peraturan mendagri tersebut."
Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam laporan akhir pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi proses penunjukkan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Awalnya, dugaan laporan maladministrasi itu dilaporkan oleh Kontras, Perludem dan ICW.
"Ada maladministrasi berlapis yang kita temukan," ujar anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng dalam diskusi Penunjukan PJ Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman secara virtual, Kamis (4/8/2022).
Robert lantas menerangkan satu persatu maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Pertama yakni, penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan terlapor.
"Penundaan berlarut dalam artian, tidak segera diberikan tanggapan atas permintaan informasi dan keberatan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Dalam hal ini tiga lembaga yang menjadi pelapor ke Ombudsman," ujar Robert
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih Dianggap Pura-pura Tidak Tahu
-
Kerap Kritik Pemerintah, Kiky Saputri Ngakak Dikira Pendukung Prabowo: Sebegitu Mengakar Perpecahan Akibat Pemilu
-
ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura
-
Lautan Manusia Sambut Jokowi di Maluku, Emak-emak sampai Harus Ditarik Gegara Terobos Paspampres
-
PDIP di Antara Dua Pilihan: Ganjar Si Raja Survei atau Puan Si Ratu Gerilya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?
-
Prabowo Prediksi akan Ada Perlawanan dari Kelompok Tak Cinta Tanah Air
-
Prabowo: Ekonomi Indonesia Tak Boleh Hanya Menguntungkan Segelintir Orang
-
Prabowo: Ekonomi Indonesia Memang Tumbuh, Tapi Apa Sudah Merata dan Adil?
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
NASA Siapkan ' Buruh Robot' Masa Depan: Kecerdasan Buatan dan Drone Bakal Bangun Pangkalan di Bulan
-
Jokowi 'Dilupakan' Tanpa Undangan, Hari Lahir Pancasila Jadi Panggung Keakraban Prabowo-Megawati
-
PDIP: Sikap Kritis adalah Cermin Cinta Tanah Air, Tak Bisa Dihadapi dengan Represi
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Hasto Soroti Pelemahan Rupiah dan Defisit Fiskal: Utang Dibayar dengan Utang