Suara.com - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai tepat apabila Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegur bahkan mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal tersebut tidak lepas dari sikap Tito yang tidak mau menjalankan perintah Ombudsman RI.
Ombudsman RI sempat meminta kemendagri untuk menindaklanjuti tiga poin temuan maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah pada Agustus 2022. Ombudsman bahkan memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada Kemendagri untuk meresponnya.
Menurut Kurnia, baik Kemendagri maupun Tito wajib menjalankan tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman tersebut.
"Jadi sebenarnya karena tenggat waktu yang sudah lewat pada 30 Agustus yang lalu, jelas sekali bahwa mendagri telah melanggar peraturan perundang-perundangan. Karena peraturan ORI itu kan termasuk dalam rumpun bagian peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).
Kurnia lantas menerangkan setelah waktu tenggat 30 hari itu selesai, maka Ombudsman RI bisa menyampaikan rekomendasi yang ditujukan kepada Jokowi dan ditembuskan ke DPR RI apabila tindak lanjut dari terlapor yakni Tito dinilai tidak memuaskan.
Ia menegaskan bahwa proses itu mesti diperhatikan betul untuk melihat seberapa besar kekuatan hukum dari rekomendasi ombudsman tersebut.
Kurnia menyebut kalau dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Ombudsman dijelaskan bahwa rekomendasi itu wajib dijalankan bukan hanya terlapor, tetapi juga atasan terlapor yang bukan lain ialah Jokowi.
Kurnia lantas menilai kalau dengan ke luarnya tindakan korektif dilanjutkan dengan rekomendasi itu memperlihatkan bahwa pembantu presiden yakni Tito tidak menghargai temuan lembaga negara.
Ia juga menyebut kalau Tito mengabaikan partisipasi masyarakat karena surat dari KontraS dan ICW tidak kunjung dibalas.
Baca Juga: Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih Dianggap Pura-pura Tidak Tahu
Tito juga disebutkannya telah melanggar peraturan perundang-undangan.
"Jadi dengan temuan-temuan seperti sekarang ini tidak ada pilihan lain bagi Presiden Jokowi untuk menegur mendagri bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mencopot saudara Tito Karnavian karena tidak menghargai partisipasi publik, melanggar peraturan perundang-undangan dan bersikukuh dengan konsep peraturan mendagri tersebut."
Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam laporan akhir pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi proses penunjukkan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Awalnya, dugaan laporan maladministrasi itu dilaporkan oleh Kontras, Perludem dan ICW.
"Ada maladministrasi berlapis yang kita temukan," ujar anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng dalam diskusi Penunjukan PJ Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman secara virtual, Kamis (4/8/2022).
Robert lantas menerangkan satu persatu maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Pertama yakni, penundaan berlarut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan terlapor.
"Penundaan berlarut dalam artian, tidak segera diberikan tanggapan atas permintaan informasi dan keberatan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Dalam hal ini tiga lembaga yang menjadi pelapor ke Ombudsman," ujar Robert
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Dikritik ICW, Mendagri masih Dianggap Pura-pura Tidak Tahu
-
Kerap Kritik Pemerintah, Kiky Saputri Ngakak Dikira Pendukung Prabowo: Sebegitu Mengakar Perpecahan Akibat Pemilu
-
ICW Kritik soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Tindakan Mendagri Tito Dianggap Pura-pura
-
Lautan Manusia Sambut Jokowi di Maluku, Emak-emak sampai Harus Ditarik Gegara Terobos Paspampres
-
PDIP di Antara Dua Pilihan: Ganjar Si Raja Survei atau Puan Si Ratu Gerilya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari
-
KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard
-
Pelajar Hilang di Curug Sri Rahayu Way Kanan
-
Nutrisi Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Konsumsi Susu Anak Indonesia Perlu Ditingkatkan
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Wujudkan Mimpi! Sisca Saras Siap Guncang JFC 2026 Bersama Bintang Jepang Ayaka Yasumoto
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Smart Training Ubah Cara Masyarakat Menjalani Gaya Hidup Sehat
-
Sensasi Baru Wisata Jakarta: Santap Malam di Atas Bus Sambil Dengar Biola dan Cerita Sejarah
-
Jadwal Terbaru SPBU Solar di Palembang 2026, Ini Daftar Layanan 24 Jam dan Malam Hari