Suara.com - Motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih belum diungkap ke publik.
Polisi sejauh ini sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Pudihang Lumia, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang paling akhir ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini tak luput dari perhatian mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang juga pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri 2009 - 2010.
Kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia, Oegroseno menuturkan apa pendapatnya terkait kasus ini, mulai soal jumlah ajudan sampai soal konsorsium 303 yang belakangan ramai diberitakan.
Anda dulu pernah menjabat sebagai Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Apa sih tugas dan kewenangan Divisi Propam?
Tugas Propam yang pertama-tama adalah supaya kepercayaan masyarakat kepada Polri tetap terjaga. Jadi kita harus lebih jeli. Sebelum [sebuah kasus] terjadi, kita [Propam] yang bertugas mengingatkan. Misalnya ada indikasi polisi mau korupsi, kita pasti tahu. Kita punya Paminal [Pengamanan Internal] yang kita beri tahu.
Jadi kalau ada yang melanggar etika, ya kita proses dengan tahapan sampai akhirnya [sanksi] yang terberatlah. Misalnya yang terberat itu mutasi atau demosi. Selama ini belum pernah ada yang [diberi sanksi] turun pangkat. Jadi tugas kami sesungguhnya menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan anggota, menyelamatkan organisasi. Itu titik berat tugas Propam.
Saat menjabat sebagai Kadiv Propam tahun 2009-2010, Jenderal lulusan akademisi polisi tahun 1978 ini menangani beberapa kasus, di antaranya kasus Cicak vs Buaya, perseteruan Polri dan KPK tahun 2009 yang menyeret nama Kabareskrim saat itu, Komjen Pol Susno Duadji.
Sesaat setelah kasus Cicak vs Buaya, Oegroseno dipindahkan dari Divisi Propam menjadi Kapolda Sumatera Utara.
Walau posisi Kapolda Sumut dianggap prestisius, mutasi ini disebut-sebut untuk meredam sikap kerasnya dalam menangani kasus, misalnya penganiayaan di Gedung Artha Graha dan sikapnya atas penanganan kasus Susno Duadji.
Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Hasil Sidang Komisi Etik Polri
Saat Anda menjadi Kadiv Propam dulu, ajudan Anda ada berapa orang?
Saya ajudan cukup ... (terhenti sesaat). Bukan ajudanlah, [hanya] semacam pengawal. Kalau ajudan itu harus pakai tali di pundak, ini enggak ada. Hanya pengawal saja, ada dua orang. Ya, mungkin pendamping ya, karena pengawal mungkin kemampuan bela dirinya juga belum banyak. Ya, teman kalau di mobil supaya enggak ngantuk, begitu saja.
Dari laporan media disebutkan Ferdy Sambo punya ajudan dengan jumlah sampai 8 orang, tanggapan Anda?
Menurut saya kembalikan definisi ajudan lah. Apa sih ajudan itu? Ya mungkin pendamping yang bisa diajak dialog, semacam staf pribadi. Sementara kalau pengawal ya pengawal saja.
Saya enggak tahu kalau sekarang ajudan dan pengawal diartikan sama ya. Saya lihat kemarin yang bermasalah itu sampai punya tujuh ajudan itu mungkin ajudan pengawal harian.
Kalau pengawal harian itu analoginya seperti keset yang lift yang dipasang sesuai hari, ada tulisan senin, selasa, rabu, kamis, jumat, sabtu, minggu. Mungkin kalau ada yang enggak bisa hari selasa atau rabu, dicarikan dari hari lainnya.
Tapi sebenarnya tidak perlulah mengajukan ajudan banyak-banyak, lebih bagus [pengabdian] diberikan pada masyarakat.
Kemudian ada foto viral Brigadir Yosua sedang menyetrika baju anak-anaknya, itu bukan tugas ajudan kan, pak?
Itu kan pekerjaannya ART, masa diambil polisi? ART menjadi polisi kan juga enggak bisa. Jadi jangan mengambil alih kewenangan orang lain.
Berita Terkait
-
Buku Obat Sedih Dosis Tinggi, Refleksi agar Semangat Menjalani Hidup
-
Menperin Janji RUU Kawasan Industri Bisa Disahkan Dalam Waktu Dekat
-
Kementerian PKP Target 18 Tower Rusun Meikarta, LPCK Disorot BEI
-
Sahamnya Mendadak Melejit, BEI Suspensi Emiten RLCO
-
Filosofi Baju Bekas Kakak: Warisan Kasih yang Tak Pernah Luntur
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Pegawai SPPG Mau Dijadikan ASN, Alvin Lie Punya Kekhawatiran seperti Ini
-
Gubernur Pramono: Investasi Jakarta Tembus Rp270 Triliun, Ratusan Ribu Pekerja Terserap
-
Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!
-
Dasco Luruskan Isu Pencalonan Thomas Djiwandono: Diusulkan BI, Sudah Mundur dari Gerindra
-
Tembus 25,5 Juta Penumpang di 2025, Layanan Gratis Transportasi Jakarta Berlanjut Tahun Ini
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug