Suara.com - Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa yang terguling bisa menghadapi upaya hukum terkait penghilangan paksa sejumlah aktivis, mengingat ia telah kehilangan kekebalan konstitusional, kata seorang pengacara pada Sabtu (3/9/2022).
Gotabaya Rajapaksa kembali ke Sri Lanka setelah tujuh minggu di pengasingan pasca protes-protes massal.
Rajapaksa terbang ke Colombo sekitar tengah malam pada Jumat (2/9/2022) dari Thailand dan dikawal dengan penjagaan militer ke kediaman barunya di ibukota.
Tak ada kasus yang dihadapinya di pengadilan karena ia dilindungi dengan kekebalan konstitusional sebagai presiden. Sebuah kasus korupsi yang menyeretnya sewaktu ia menjadi pejabat tinggi pertahanan dibatalkan setelah ia terpilih sebagai presiden pada 2019.
Namun, Rajapaksa akan dipanggil menghadap Mahkamah Agung pekan depan untuk bersaksi mengenai penghilangan paksa dua aktivis politik.
Di sana, kekebalan hukumnya akan menghadapi tantangan, kata pengacara Nuwan Bopage, yang mewakili keluarga korban. Ia mengatakan Rajapaksa lari dari negara itu ketika ia akan diberi surat panggilan pada Juli.
Peristiwa hilangnya kedua orang itu terjadi 12 tahun lalu ketika Rajapaksa menjadi pejabat kuat di Kementerian Pertahanan di bawah pemerintahan yang dipimpin kakaknya.
Ketika itu, Rajapaksa dituduh mengawasi pasukan penculikan yang menculik para tersangka pemberontak, jurnalis dan aktivis yang kritis. Ia sebelumnya telah membantah melakukan kesalahan apapun. (Sumber: VOA)
Berita Terkait
-
Rugikan Negara, Ini Penjelasan Mengenai Bahaya Inflasi
-
SMRC: Mayoritas Warga Yakin Pemerintah Bisa Cegah Krisis Ekonomi
-
SMRC: Masih Ada Kepercayaan dari Publik, Pemerintah Bisa Cegah Indonesia Alami Kondisi seperti Sri Lanka
-
Setelah Berdiam di Singapura, Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Pindah Tinggal di Thailand untuk Sementara
-
Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Dibolehkan Masuk Thailand Sementara
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul