Pelaku Aksi Main Hakim Sendiri Bisa Dijerat Pasal 351 KUHP
Patut diingat, aksi main hakim sendiri bisa menyebabkan pelakunya dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Bahkan menurut Penyuluh Hukum BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham, Ali Usman, pelaku aksi main hakim sendiri yang identik dengan tindak kekerasan fisik bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun apabila korban mengalami luka berat.
Bukan hanya itu, pelaku juga terancam berhadapan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun jika korban sampai meninggal dunia.
Bila korban meninggal dunia, maka pelaku aksi main hakim sendiri juga dapat dijatuhi sanksi yang berlaku sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
6 Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi yang Dibongkar LPSK
-
Ari Lesmana Fourtwnty Viral Sebut Nama Sambo Saat Konser di Pontianak, Netizen: Tukang Bakso Otw
-
Cegah Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama,Kemenag Segera Terbitkan Aturan
-
Santri Meninggal diduga Penganiayaan, Sang Ibu Minta Bantuan Hotman Paris
-
Aki-aki Cirebon Full Senyum Sindir Presiden Jokowi soal Kenaikan Harga BBM: Lanjutkan Seumur Hidup Pak
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
Terkini
-
Untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah, Mendagri Tito: Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Forkopimda
-
Dibalik Polemik Suksesi, Fathian Ungkap Siapa Saja yang Dukung Gibran Jadi Presiden
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Sudewo hingga Pembangunan Jalur KA di Sumatera dan Sulawesi
-
CEK FAKTA: Unggahan TikTok Soal Kondisi Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Pasca Demo
-
Disdik DKI Akui Tak Punya Data Lengkap Penerima Chromebook dari Era Nadiem, Begini Penjelasannya
-
Berapa Tarif Listrik Terbaru Periode 8-14 September 2025? Berikut Rinciannya
-
Hearts2Hearts Membuat Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Semakin Seru dengan Nyanyi Lirik Indonesia
-
Kini Harta Turun Drastis, Nadiem Makarim Jadi Menteri Pendidikan Bukan Tambah Kaya?
-
Disebut Pengusaha Pembalakan Liar Main Domino Bareng Menteri? Aziz Wellang Buka Suara!