Pelaku Aksi Main Hakim Sendiri Bisa Dijerat Pasal 351 KUHP
Patut diingat, aksi main hakim sendiri bisa menyebabkan pelakunya dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Bahkan menurut Penyuluh Hukum BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham, Ali Usman, pelaku aksi main hakim sendiri yang identik dengan tindak kekerasan fisik bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun apabila korban mengalami luka berat.
Bukan hanya itu, pelaku juga terancam berhadapan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun jika korban sampai meninggal dunia.
Bila korban meninggal dunia, maka pelaku aksi main hakim sendiri juga dapat dijatuhi sanksi yang berlaku sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
6 Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi yang Dibongkar LPSK
-
Ari Lesmana Fourtwnty Viral Sebut Nama Sambo Saat Konser di Pontianak, Netizen: Tukang Bakso Otw
-
Cegah Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama,Kemenag Segera Terbitkan Aturan
-
Santri Meninggal diduga Penganiayaan, Sang Ibu Minta Bantuan Hotman Paris
-
Aki-aki Cirebon Full Senyum Sindir Presiden Jokowi soal Kenaikan Harga BBM: Lanjutkan Seumur Hidup Pak
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno