Suara.com - BLT BBM 2022 kapan cair? Itulah pertanyaan yang diajukan masyarakat setelah mendapat kabar bahwa pemerintah melalui Kemensos akan memberikan bansos atau BLT BBM di tahun 2022.
BLT (bantuan langsung tunai) ini merupakan salah satu program subsidi atau bantuan tambahan pengalihan BBM (bahan bakar minyak) untuk membantu masyarakat tak mampu dalan menghadapi kenaikan harga.
Diketahui bahwa program ini telah berjalan selama puncak pandemi kemarin guna mendukung ekonomi masyarakat terdampak. Lantas, BLT BBM 2022 kapan cair? Berikut ini ulasannya.
Jadwal Pencarian BLT BBM 2022
Diberitakan bahwa BLT BBM telah dicairkan sejak tanggal 1 September 2022. Hal ini sesuai seperti yang disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kompleks Istana Presiden, Senin (29/8).
"Ya, saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," ucap Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Risma menuturkan penyaluran BLT BBM ini terbagi dalam dua tahapan, yang mana masing-masing tahapan memperoleh sebanyak Rp 300.000. Itu artinya, setiap penerima akan memperoleh bantuan Rp 600.000. Adapun bantuan ini disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
"PT Pos punya kewajiban ngantar, meskipun mereka (penerima) nggak keberatan datang ke kantor pos, tapi PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya itu foto rumah sama foto dia di rumah itu," ucap Risma.
Pernyataan Risma ini didukung oleh penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, Senin (29/8/2022), Menkeu mengatakan bahwa BLT tersebut akan diberikan mulai pekan ini.
Baca Juga: Dapat Bantuan Rp 3,35 Juta, Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 Ditutup?
"Bantuan ini akan dibayarkan 2 kali oleh @kemensosri, Rp300 ribu dimulai minggu ini dan Rp300 ribu kedua diberikan menjelang Desember," tulis Sri Mulyani.
Syarat Dapat BLT BBM
Untuk bisa mendapat BLT BBM dari pemerintah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Merangkum dari berbagai sumber, adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
WNI (Warga Negara Indonesia)
Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
Masuk golongan keluarga miskin
Berita Terkait
-
300 Ribu Warga Banyumas Bakal Dapat BLT BBM, Bupati: Waktunya Belum Tahu, Tunggu Instruksi Pusat
-
Dapat Bantuan Rp 3,35 Juta, Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 Ditutup?
-
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka! Yang Lulus Dapat Bansos Rp 3,35 Juta
-
Syarat Capres 2024: Wajib Punya Riwayat Bebas dari Mabuk, Judi, dan Zina
-
Selain Himbara, Kemnaker Gandeng Pos Indonesia Cairkan BSU 2022
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali