News / Metropolitan
Rabu, 07 September 2022 | 10:21 WIB
Foto Brigjen Hendra Kurniawan dan istri, Seali Syah. [Instagram/@sealisyah]

Hendra dan kelima oknum anggota kepolisian lainnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Load More