Suara.com - Saat ini polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Salah satunya adalah atasan Brigadir J sendiri, yakni Ferdy Sambo.
Atas keterlibatannya, Sambo dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang membuatnya terancam menerima hukuman mati.
Meski begitu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun ternyata punya pendapat berbeda. Bahkan Gayus cukup skeptis mantan Kadiv Propam Polri itu tetap akan dijerat dengan Pasal 340 yang otomatis membuat Sambo bebas dari kemungkinan dihukum mati.
"Dua hal yang menjadi penting, apakah perbuatan ini betul direncanakan sebelumnya, atau perbuatan ini memang spontanitas," ujar Gayus di program Aiman yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV, dikutip Suara.com, Rabu (7/9/2022).
Penyebab utamanya, menurut Gayus, karena penegak hukum yang tak bisa membuktikan adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum masa eksekusi. Apalagi karena Indonesia sebelumnya pernah menghadapi kasus serupa, yakni di kasus Cebongan.
Pasalnya dalam kasus tersebut terdakwa pada akhirnya dibebaskan dari jerat Pasal 340 karena dinilai tidak merencanakan pembunuhan yang terjadi.
Para anggota militer itu disebut mendapat dorongan yang kuat sehingga membuat mereka jadi impulsif sampai tega menarik pelatuk senjata api.
"Padahal sebelumnya (publik) berpikir bahwa pasti sudah diatur, misalnya mematikan listrik dan lain sebagainya?" kata Aiman Witjaksono, yang ternyata dibantah oleh Gayus sebagai bentuk persiapan teknis.
"Itu teknis dan tidak (termasuk perencanaan). Kalau perencanaan harus niat, niat yang berencana. Tapi ini tidak, ini spontanitas karena tekanan sesuatu, maka timbullah suatu tindakan dan membunuh," sambung hakim yang bertugas di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2018 tersebut.
Baca Juga: Direktorat Tindak Pidana Siber Periksa Ferdy Sambo Terkait obstruction of justice
Hal inilah yang belakangan dikhawatirkan bisa terjadi pula di kasus Sambo. "Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan, bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu," tutur Gayus.
Menurutnya ada beberapa hal yang bisa menggugurkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo, seperti pengaruh minuman keras, pengaruh narkoba atau zat adiktif lain, sampai dorongan emosi yang tinggi.
Pada akhirnya, menurut Gayus, Sambo bisa jadi hanya dijerat dengan Pasal 338 soal Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena statusnya sebagai aparat negara. Namun nyatanya ancaman ini juga bisa jadi tak dijatuhkan secara maksimal kepada Sambo.
"Karena jabatan itu sifat perintahnya macam-macam dan harus ditafsirkan oleh pejabat juga. Artinya dia sudah dibekali diri dengan pemahaman perintah dengan etiket yang baik," terang Gayus.
"Apalagi dia bukan TNI, yang sifatnya kill or to be killed (membunuh atau dibunuh), tapi proteksi dan tidak harus mematikan. Ini juga bagian dari pelemahan dakwaan kepada Sambo untuk (Pasal) 340," imbuhnya.
Ditambah dengan penembakan yang terjadi di rumah dinas, Gayus menilai semakin besar kemungkinan Sambo untuk terbebas dari jerat Pasal 340 soal Pembunuhan Berencana.
Tag
Berita Terkait
-
Direktorat Tindak Pidana Siber Periksa Ferdy Sambo Terkait obstruction of justice
-
Hasil Uji Kebohongan Bharada E, Brigadir RR Dan Kuat Maruf Dinyatakan Jujur, Seberapa Akurat Alat Lie Detector?
-
Terancam Dipecat Gegara Kasus Brigadir J, Hasil Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Diumumkan Pagi Ini
-
Istri Ferdy Sambo Masih Bisa Panggil Brigadir J ke Kamar, Kejadian Nista Sore Hari di Magelang Bisa Jadi Senjata Makan Tuan
-
Geng Sambo Gagal "Culik" Orangtua Bharada E, Ternyata Pasukan Elit Loreng Turun Tangan
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat
-
The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?
-
NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT
-
Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT
-
Pekanbaru Cerah Berawan Hari Ini, Padang Hujan Intensitas Ringan
-
Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya