Suara.com - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). Diketahui, ia adalah terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali.
Harta kekayaan eks jaksa Pinangki sekaligus sumbernya kembali menjadi sorotan, mengingat total angkanya yang terlalu fantastis untuk seorang jaksa. Kira-kira, berapa, ya? Simak informasinya di bawah ini.
Harta Kekayaan Pinangki
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Pinangki mencapai Rp6,8 miliar. Ini dilaporkannya terakhir kali pada 31 Maret 2019 lalu. Berikut rinciannya.
Ia tercatat memiliki 3 aset berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berlokasi di Bogor dan yang lainnya di Jakarta Barat. Total harta dari aset properti ini dilaporkan mencapai Rp 6.008.500.000.
Selanjutnya, ada aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan total Rp 630.000.000. Adapun jenisnya, Nissan Teana tahun 2010, Daihatsu Xenia tahun 2013, dan Toyota Alphard tahun 2014.
Ia juga melaporkan kas sebanyak Rp 200.000.000. Namun, meski begitu, dalam catatannya, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap.
Dari Mana Sumber Kekayaan Pinangki?
Memiliki harta kekayaan Pinangki yang mencapai miliaran rupiah itu mengundang tanda tanya. Dari mana ia menerima uang sebanyak itu?
Baca Juga: Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri
Sebab, angka itu tak sesuai dengan pendapatannya yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil eselon 4 di Kejaksaan Agung yang menerima gaji sekitar Rp 18 juta per bulan.
Pinangki pernah menikah dengan Jaksa Djoko Budiharjo pada tahun 2006. Saat menikah, Djoko berstatus duda. Keduanya berstatus suami istri hingga Djoko meninggal Februari 2014 lalu. Dari sanalah, asetnya berasal.
Djoko sendiri pernah menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat, ia menyimpan sejumlah uang dalam bentuk Banknotes dan mata uang asing untuk Pinangki.
Adapun Pinangki bebas bersama tiga napi korupsi lainnya, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana suap pengurusan impor bawang putih).
Pinangki sendiri terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali. Ia juga didakwa atas tindakan pidana pencucian uang.
Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno menjelaskan, Pinangki bersama tiga koruptor lain menerima pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Berita Terkait
-
Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri
-
Tak Punya Utang, Segini Harta Kekayaan Azwar Anas yang Bakal Dilantik Jadi Menpan RB
-
Selain Jaksa Pinangki, 22 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
-
Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman
-
Daftar 23 Napi Korupsi yang Dapat Pembebasan Bersyarat, Ada Nama Zumi Zola
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya