Suara.com - Massa pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut hadir mendampingi Anies diperiksa dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Anies diketahui rampung diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 20.27 WIB malam. Ia diperiksa kurang lebih 11 jam oleh penyidik antirasuah sejak tiba pukul 09.27 WIB.
Ketika Anies keluar di lobi Gedung KPK, teriakan massa pendukungnya pun bergemuruh: "Anies Presiden, Anies Presiden".
Tak lama berselang Anies pun menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada awak media.
Namun, tidak ada penjelasan sama sekali yang disampaikan Anies terkait pemeriksaannya kepada awak media soal pengusutan Formula E.
Anies memilih bungkam dan lebih menceritakan mata kuliah antikorupsi diwajibkan ketika ia masih berada di lingkungan kampus.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu juga menyampaikan keterlibatannya membantu KPK dalam program pembentukan komite etik.
Terkait pemerikaannya, Anies mengaku sudah disampaikan kepada penyidik antirasuah dan telah membantu KPK agar penanganan perkara tersebut terang benderang.
"Tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," ucap Anies Rabu malam.
Baca Juga: Dipanggil KPK Soal Kasus Formula E Dinilai Tak Pengaruhi Elektabilitas Anies Sebagai Capres
Anies pun menyelesaikan memberikan keterangan kepada awak media.
Kemudian, Anies berjalan menuju mobilnya dan tetap memilih bungkam ditanya sejumlah pewarta.
Sempat pula terjadi dorong-dorongan antara awak media dan pendukung Anies. Di mana mereka meminta foto hingga bersalaman dengan Anies.
"Kami lagi kerja. Jangan dulu ganggu kerja-kerja jurnalis," teriak salah satu pewarta.
Petugas keamanan KPK pun akhirnya memisahkan antara awak media dan relawan Anies, agar kericuhan dapat dihentikan.
Namun mereka pun tetap masih berteriak Anies Persiden. Sehingga massa pendukung Anies digiring keluar gedung KPK oleh para petugas keamanan.
Berita Terkait
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran