Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (7/9/2022) setelah sejumlah pihak mendesak agar KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ajang Formula E tersebut. Terkait pemeriksaan itu, Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK.
Apa saja fakta-fakta seputar pemeriksaan Anies Baswedan di KPK? Berikut ulasannya.
Diperiksa terkait dugaan korupsi Formula E
Gubernur DKI Jakarta diperiksa KPK dalam dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang Formula E di Jakarta pada Juni 2022 lalu.
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini KPK akan mendalaminya mulai dari awal perencanaan ajang Formula E tersebut.
Ia mengatakan, KPK bertanya mulai dari penawaran ajang Formula E tersebut, lalu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya.
Menurut Alex, KPK juga ingin mengetahui, dalam pelaksanaan itu apakah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan keuntungan atau tidak. Dengan begitu, akan diketahui apakah dalam pengelenggaraan balap mobil listrik tersebut ada unsur pidana atau tidak.
Anies bawa map biru saat penuhi panggilan KPK
Baca Juga: Suap Mantan Wali Kota Ambon, Pegawai Alfamidi Acungkan Jempol Usai Ditahan KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memenuhi panggilan KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/8/2022) sekitar pukul 09.25 WIB.
Anies datang seorang diri mengenakan baju dinas berwarna putih serta membawa sebuah map berwarna biru. Ia tidak memberikan keterangan apa-apa begitu tiba di gedung KPK.
“Naik dulu ya,” kata Anies kepada awak media.
Anies diperiksa selama 11 jam
Setelah kurang lebih 11 jam diperiksa KPK, Anies akhirnya keluar dari ruang penyidik KPK pada pukul 20.27 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan yang panjang dan melelahkan, Anies mengaku senang karena telah membantu KPK agar kasus dugaan korupsi yang dialamatkan pada penyelenggaraan Formula E bisa jelas, benderang dan terbuka.
Berita Terkait
-
Suap Mantan Wali Kota Ambon, Pegawai Alfamidi Acungkan Jempol Usai Ditahan KPK
-
Kembali, KPK Tangkap Seorang Bupati
-
Malah Jadi Polemik, Singapura Disebut Siap Ambil Alih Formula E Jakarta
-
Puluhan Anak Usia Dini Ikuti Kegiatan Dongeng dan Senam Antikorupsi
-
KPK Bawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Jakarta Pagi Tadi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan