Suara.com - Kepolisian Alor menyatakan bahwa calon pendeta berinisial SS terancam hukuman mati karena perbuatannya. SAS merupakan tersangka dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan bahwa SAS dijerat Pasal Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (12/9/2022).
Tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan maksimal selama 20 tahun akibat perbuatannya.
Selain terancam hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun, tersangka juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini karena dalam melaksanakan aksi kejinya, tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksinya tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan dalam menjalankan aksinya juga tersangka melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban.
Korban juga bersaksi bahwa tersangka melakukan aksinya berulang kali. Namun, korban tidak mengingat secara pasti berapa kali tersangka mengulangi aksinya.
"Perbuatan persetubuhan yang terlapor lakukan terhadap para korban terjadi lebih dari satu kali dan berulang namun saat ini para korban hanya mengingat sebagian saja," ujar Kasat.
Sebelumnya diberitakan seorang calon pendeta berinisial SAS dilaporkan ke Kepolisian Resor Alor karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan pelajar perempuan berusia 13 sampai 15 tahun di Kabupaten Alor.
Polisi menangkap SAS setelah menerima laporan dari korban. Sebelumnya hanya terdapat enam korban saja, namun seiring waktu berjalan, jumlah korban yang melapor semakin bertambah dan kini sudah menjadi 12 orang.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, SAS berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap enam pelajar perempuan di kompleks gereja tempat SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta.
SAS dilaporkan melakukan kejahatan tersebut sejak Maret 2021 hingga Mei 2022. Dia juga dilaporkan telah memperdaya dan mengancam korban. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dinilai Ingin Lolos dari Hukuman Mati, IPW: Isu Pelecehan Punya Potensi Kuat untuk Meringankannya
-
Korban Pendeta Cabul Bertambah, Kini Jadi 9 Orang Anak
-
Heboh Calon Pendeta di NTT Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 12 Anak
-
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Setingkat Menteri KTT G20, Ini Tantangan yang Dihadapi Labuan Bajo
-
Anggota DPR Minta Lakukan Pengusutan Kesaksian Susi yang Dengar Suara Desahan dari Kamar Putri Candrawathi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana