Suara.com - Perkumpulan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) turut hadir menyaksikan putusan terdakwa Edy Mulyadi terkait pernyataannya dalam kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Sempat terjadi kericuhan terkait majelis hakim memutus terdakwa Edy hanya dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari.
Salah satu angggota MADN berteriak bahwa putusan hakim tidak adil lantaran hukuman untuk terdakwa Edy Mulyadi dianggap ringan.
"Tidak adil, putusan hakim ini tidak adil," teriak salah satu anggota MADN.
Teriakan tersebut ternyata memancing massa lainnya untuk turut menyampaikan ketidakadilan atas putusan tersebut.
Sehingga, anggota kepolisian yang berada di lokasi serta petugas keamanan pengadilan meminta agar para massa untuk tenang dalam ruang sidang.
Mayoritas para massa menggunakan baju berwarna merah dan topi adat dayak. Mereka terus berteriak bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan pernyataan Edy Mulyadi dalam kasusnya itu.
Setelah sidang selesai, Edy Mulyadi pun dikeluarkan dari ruang sidang menggunakan pintu lain.
Vonis majelis hakim memang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat selama empat tahun penjara.
Adapun vonis terhadap terdakwa Edy Mulyadi, pihak Jaksa akan menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Hakim juga meminta kepada Jaksa untuk mengeluarkan terdakwa Edy dari tahanan. Lantaran sudah menjalankan hukuman selama proses penangkapan hingga dilakukan penahanan.
Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua majelis hakim Adeng AK dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
"Masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa (Edy Mulyadi) sama dengan masa penangkapan atau penahanan maka perlu diperintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," imbuhnya.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara.
Adapun vonis terhadap terdakwa Edy Mulyadi, pihak Jaksa akan menyatakan pikir - pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Berita Terkait
-
Gegara Bilang 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasusnya
-
Jatuhkan Vonis 7 Bulan 15 Hari, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Edy Mulyadi Dari Penjara
-
TOK! Edy Mulyadi Divonis Hukuman Penjara 7 Bulan 15 Hari Di Kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak"
-
PN Jakpus Hari Ini Gelar Sidang Vonis Edy Mulyadi Di Kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak"
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
-
Durasi Perang Iran Tidak Pasti, Donald Trump Plin-plan?
-
12 Hari Serangan AS-Israel ke Iran: 1.300 Warga Sipil Tewas, 10.000 Target Diklaim Dibom
-
Ultah ke-12, Deretan Karangan Bunga Pejabat hingga BUMN Penuhi Kantor Baru Suara.com di Palmerah
-
HUT ke-12 Suara.com, Menteri HAM Natalius Pigai: I Love You, Tetaplah Kritis dan Imparsial
-
Zionis Israel Makin Tersiksa dengan Rudal Iran, Tidur Makin Tak Nyenyak Takut 'Lewat' Mendadak
-
Laporan Media Asing Ungkap Jumlah Korban Ledakan di Bandara Internasional Dubai
-
Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN
-
Nyepi dan Idulfitri 2026 Berdekatan, Polri Gelar Operasi Ketupat dan Pengamanan Khusus di Bali
-
Mantan Penasihat Keamanan Amerika: Trump Bisa Jadikan Netanyahu Kambing Hitam