Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto turut menyoroti soal penggunaan alat lie detector yang dipakai tim khusus Polri saat memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Bambang, penggunaan lie detector tidak terlalu penting untuk mengungkap sebuah kasus. Sebab, kata dia, alat itu hanya sebatas mengukur kualitas kejujuran pengakuan kejujuran seseorang saja.
Bambang mengatatakan, yang paling penting penyidik mengumpulkan barang bukti materill.
"Lie detector itu hanya alat bantu penyelidikan saja. Untuk mengukur kualitas kejujuran pengakuan seseorang. Padahal pengakuan tersangka itu nilainya nol. (Lie detector) tidak terlalu penting. Yang paling itu mengumpulkan barang bukti materiil," ucap Bambang ketika dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Bambang lantas menyinggung soal proses pencarian pengakuan tersangka di masa lalu. Biasanya, cara-cara seperti penggunaan kekerasan lazim digunakan agar seorang tersangka mengakui perbuatannnya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut dia, cara modern digunakan dalam proses pencarian pengakuan tersangka. Salah satunya menggunakan alat lie detector yang dinilai lebih manusiawi.
Terlepas dari itu, Bambang menyebut pengakuan seorang tersangka tidak mempunyai nilai. Pasalnya, seorang tersangka juga memiliki hak ingkar.
Oleh karena itu, Bambang berpendapat polisi modern harus mengejar barang bukti. Tidak hanya itu, penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J juga menjadi pertaruhan untuk menunjukan kualitas penyidik kepolisian.
"Apakah bisa menyajikan bukti-bukti yang akurat untuk menyeret pelaku pada ancaman hukuman maksimal atau tak bisa menemukan bukti sehingga pelaku lolos hukiman maksimal?" ujar Bambang.
Rahasiakan Hasil Pemeriksaan
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih merahasiakan hasil uji kebohongan dengan alat lie detector terhadap Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Alasannya, karena hal tersebut bagian dari materi penyidikan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengklaim merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik materi penyidikan dikecualikan untuk diumumkan.
"Sekali lagi rekan-rekan untuk materi pokok penyelidikan dan penyidikan saya mohon maaf belum bisa menyampaikan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan hasil uji kebohongan Ferdy Sambo apabila diberikan oleh penyidik tim khusus.
"Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya tentunta tidak akan saya sampaikan," katanya.
Berita Terkait
-
Setelah Bunuh Brigadir J, Malam-malam Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buah di Gedung Provos Susun Skenario Palsu
-
Pakar Psikologi Forensik Sebut Penggunaan Alat Lie Detector di Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlebihan
-
CEK FAKTA: Benarkah Kabar Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J?
-
Pernyataan Korban Prank Ferdy Sambo Cuma Alibi Agar Disanksi Ringan, ISESS: Tindak Tegas Semua Pelanggar!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Ogah Pakai Mercy, Ini Alasan Prabowo Setia pada Maung Meski Atap Bocor dan Gledak-gledak
-
Belfast Membara! Kerusuhan Anti-Imigran Meledak, Rumah dan Bus Dibakar Massa
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG
-
Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya
-
Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
-
Pemerintah Diminta Tidak Perkeruh Ekonomi dengan Regulasi yang Membingungkan
-
Prabowo Jawab Kritik Sering ke Luar Negeri: Dulu Pak Jokowi Jarang Lawatan Juga Disalahkan
-
BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama