Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat terhadap narapidana korupsi memang salah satu syaratnya berkelakuan baik. Namun, jangan hanya dinilai ketika menjalani pidana badan ketika sudah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ghufron mengatakan lembaganya memahami Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui undang-undang memberikan narapidana untuk mendapatkan remisi sesuai ketentuannya.
"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana. Jadi, tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam Lapas," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Maka itu, Ghufron berharap pemberian remisi maupun bebas bersyarat terhadap napi koruptor jangan sampai penilaian itu luput ketika perilaku pelaku korupsi ini masih menjalani proses penyelidikan, penyidikan bahkan masuk ke meja hijau.
"Kan tidak logis kalau kemudian remisi-nya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja,"ucap Ghufron
"Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik dan lain-lain," Ghufron menambahkan
Maka itu, kata Ghufron, sebelum proses peradilan pidana bahwa para napi korupsi ini, merupakan tersangka yang melewati sejumlah proses persidangan hingga membuktikan mereka telah merugikan uang negara dan masyarakat luas.
"Mereka-mereka tersangka korupsi itu merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak. Kalau kemudian dikonversi hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional," ungkap Ghufron
Meski begitu, Ghufron menyampaikan lembaganya tetap menghormati dan taat adanya UU Pemasyarakatan soal hak bebas bersyarat maupun remisi kepada narapidana.
Baca Juga: Pastikan Data KPK Belum Diretas Hacker 'Bjorka', Nurul Ghufron: Mudah-Mudahan Mampu Menangkal
"Tetapi kita juga harus taat pada prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu proporsional, artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan," imbuhnya
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut sepanjang September 2022 telah memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 23 narapidana koruptor.
"23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Para napi koruptor yang bebas diantaranya yakni, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani Bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti H. Johan Basri.
Kemudian, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin; Setyabudi Tejocahyono; Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo; Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna; Budi Susanto Bin Lo Tio Song; dan Danis Hatmaji Bin Budianto.
Berita Terkait
-
Berstatus Tersangka KPK, PJ Sekda Pemalang Slamet Masduki Cabut Gugatan di PN Jaksel
-
Pastikan Data KPK Belum Diretas Hacker 'Bjorka', Nurul Ghufron: Mudah-Mudahan Mampu Menangkal
-
KPK Tangkap Empat Orang Tersangka Korupsi Rp116,8 Miliar Dana LPDB KUMKM Jabar
-
Minta Jokowi Segera Usulkan Nama Ke DPR Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK: Akui Empat Pimpinan Sedikit Mengganggu
-
Rugikan Negara Rp 116,8 Miliar, KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend