Suara.com - Permohonan banding sidang etik Ferdy Sambo yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi ditolak Polri. Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan keputusan tersebut sebelumnya sudah diprediksi.
"Putusan menolak ini sudah diprediksi oleh IPW, bahwa 99 persen ditolak," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Senin (19/9/2022).
Menurut Sugeng, penolakan permohonan sidang etik Ferdy Sambo dapat memperkuat adanya bukti tindak pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau J.
"Setelah ditolak ini menurut saya kasus pidananya itu diperkuat," jelasnya.
Dia meminta penyidik Polri jangan sampai mengintervensi pengadilan pidana yang nantinya bakal dijalani Ferdy Sambo. Sebab, putusan banding kata Sugeng, sama sekali tidak ada kaitannya dengan urusan pidana.
"Karena itu tim penyidik jangan main-mata dengan Ferdy Sambo untuk melemahkan berkas perkara dan juga Jaksa. Putusan banding ini tidak ada korelasinya dengan urusan pidana," pungkasnya.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau J, Ferdy Samdo, resmi dipecat dari institusi kepolisian usai permohonan banding sidang etik ditolak oleh Polri.
Penolakan itu menguatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sebelumnya sudah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Resmi Dipecat dari Polri, Perlawanan Ferdy Sambo Sudah Berakhir
Penolakan banding hasil putusan sidang etik Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Pecat Lima Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Berita Terkait
-
Resmi Dipecat dari Polri, Perlawanan Ferdy Sambo Sudah Berakhir
-
BREAKING NEWS: Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat!
-
Diumumkan Mabes Polri Seusai Salat Zuhur, Banding Ferdy Sambo Atas Putusan PTDH Ditolak atau Diterima?
-
Soal Penangkapan Tukang Es di Madiun, IPW Menilai Polisi Tidak Mampu Tangani Perkara Bjorka
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat