Suara.com - Permohonan banding sidang etik Ferdy Sambo yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi ditolak Polri. Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan keputusan tersebut sebelumnya sudah diprediksi.
"Putusan menolak ini sudah diprediksi oleh IPW, bahwa 99 persen ditolak," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Senin (19/9/2022).
Menurut Sugeng, penolakan permohonan sidang etik Ferdy Sambo dapat memperkuat adanya bukti tindak pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau J.
"Setelah ditolak ini menurut saya kasus pidananya itu diperkuat," jelasnya.
Dia meminta penyidik Polri jangan sampai mengintervensi pengadilan pidana yang nantinya bakal dijalani Ferdy Sambo. Sebab, putusan banding kata Sugeng, sama sekali tidak ada kaitannya dengan urusan pidana.
"Karena itu tim penyidik jangan main-mata dengan Ferdy Sambo untuk melemahkan berkas perkara dan juga Jaksa. Putusan banding ini tidak ada korelasinya dengan urusan pidana," pungkasnya.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau J, Ferdy Samdo, resmi dipecat dari institusi kepolisian usai permohonan banding sidang etik ditolak oleh Polri.
Penolakan itu menguatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sebelumnya sudah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Resmi Dipecat dari Polri, Perlawanan Ferdy Sambo Sudah Berakhir
Penolakan banding hasil putusan sidang etik Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Pecat Lima Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Berita Terkait
-
Resmi Dipecat dari Polri, Perlawanan Ferdy Sambo Sudah Berakhir
-
BREAKING NEWS: Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat!
-
Diumumkan Mabes Polri Seusai Salat Zuhur, Banding Ferdy Sambo Atas Putusan PTDH Ditolak atau Diterima?
-
Soal Penangkapan Tukang Es di Madiun, IPW Menilai Polisi Tidak Mampu Tangani Perkara Bjorka
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta