Suara.com - Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran buntut kasus pembunuhan enam laskar FPI dalam Tragedi KM 50.
"Kami minta Kapolri nonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran," kata Ketua Karakter SEMMI Jakarta Febriansyah Putra dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Febri menilai, Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya berada di balik layar kasus KM 50.
"Lalu kita semua tahu, dalam kasus itu perkara tersebut ditangani dan terjadi pada wilayah hukum Polda Metro Jaya yang saat itu dipimpin oleh Irjen Fadil Imran," sebut Febri.
Selain itu, Febri menilai adanya kesamaan antara kasus KM 50 dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Dalam kasus Brigadir J, terbukti ada berbagai rekayasa dan beberapa kejanggalan yang masih perlu diusut tuntas.
"Kasus ini kalau diamati sejenis dengan kasus Ferdy Sambo. Ada dugaan-dugaan atau kejanggalan-kejanggalan dalam kasus itu yang harus dibuka dan diungkap kembali," ucap Febri.
"Mereka harus dibunuh, padahal dalam penguasaan kepolisian. Lalu hilangnya pula CCTV, kemudian TKP justru sudah dibersihkan, siapa komandan pemilik mobil land cruiser yang memerintah disana? dan masih banyak kejanggalan lainnya," pungkas dia.
Kapolri Buka Peluang Usut Kasus KM 50
Baca Juga: Habib Bahar Kaitkan Ferdy Sambo dengan Kasus KM 50: Mereka Menutupi, Allah Balas
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk memproses ulang kasus KM 50. Pembukaan kembali kasus hukum itu menunggu adanya bukti baru atau novum.
Listyo mengatakan saat ini memang sudah ada keputusan. Tetapi pihaknya masih melihat apakah ke depan jaksa akan mengajukan banding atau tidak terhadap kasus KM 50.
"Sehingga tentunya kami juga menunggu, namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses," ujar Listyo dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Kendati begitu, dikatakan Listyo, Polri masih akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada.
"Karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," ujar Listyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran