Dalam hukum PDP, kata Wahyudi, pemrosesan data pribadi, termasuk pengungkapan, sepanjang tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan (persetujuan/konsen, kewajiban hukum, kewajiban kontrak, kepentingan publik, kepentingan vital, dan kepentingan yang sah), maka dapat dikatakan telah melawan hukum.
Ketidakjelasan batasan frasa ‘melawan hukum’ dalam pasal tersebut akan berdampak karet dan multi-tafsir dalam
penerapannya, yang berisiko disalahgunakan, untuk tujuan mengkriminalkan orang lain.
Lebih jauh, dikatakan Wahyudi, selain ragam catatan permasalahan di atas, tantangan besar implementasi UU PDP adalah pada penyiapan dan pembentukan berbagai regulasi pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, peraturan lembaga, hingga berbagai panduan teknis lainnya. Detail dan kedalaman dari berbagai peraturan teknis yang dirumuskan, akan sangat menentukan dapat berlaku tidaknya undang-undang ini.
Besarnya tantangan ini misalnya sebagai akibat terbatasnya tugas, fungsi, dan wewenang yang dimiliki oleh Lembaga Pengawas Perlindungan Data, yang merupakan bagian dari institusi eksekutif, sehingga tidak dilengkapi dengan wewenang penyelesaian sengketa melalui mekanisme ajudikasi non-litigasi, dan kewenangan mengeluarkan putusan mediasi terkait ganti kerugian.
Belum lagi problem batasan waktu (timeline) dalam pemenuhan hak subjek data oleh pengendali data, yang diatur secara rigid dan berlaku untuk semua sektor (keseluruhannya dirumuskan 3x24 jam). Ketentuan tersebut tentunya akan menjadi kendala bagi pengendali data dari beragam sektor, dengan corak dan model bisnis yang berbeda-beda,
termasuk juga sektor publik, untuk dapat memastikan kepatuhan pada UU PDP.
Wahyudi menekankan lahirnya UU PDP sebagai legislasi perlindungan data yang komprehensif, tentunya bukanlah solusi akhir atas semua persoalan perlindungan data pribadi, termasuk rentetan insiden kebocoran data pribadi.
"Hadirnya UU PDP ini justru memperlihatkan luas dan dalamnya masalah perlindungan data pribadi di Indonesia, yang harus segera ditangani dan diperbaiki, dengan mengacu pada UU PDP baru," kata dia.
Jangka waktu dua tahun masa transisi tentu dinilai Wahyudi sangat terbatas untuk dapat melakukan sinkronisasi berbagai regulasi terkait perlindungan data, yang selama ini tersebar dalam berbagai sektor.
Termasuk penyiapan berbagai regulasi pelaksana dan pembentukan kelembagaan otoritas perlindungan data pribadi, selain juga pengendali/pemroses data, baik sektor publik maupun privat harus segera pula melakukan pembenahan internal untuk memastikan kepatuhannya pada UU PDP. Dengan besarnya tantangan yang demikian, selain diperlukan kepemimpinan politik dari Presiden, yang diberikan mandat untuk mengimplementasikan undang-undang ini, juga dibutuhkan peran serta dan itikad baik dari seluruh pemangku kepentingan, untuk dapat memperbaiki tata kelola ekosistem perlindungan data pribadi di Indonesia, kata Wahyudi.
Baca Juga: Menkominfo: Pengesahan UU PDP Tandai Era Baru Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
-
UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia
-
UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba