Suara.com - Seorang kakek berinisial RCA (70) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SD telah ditangkap oleh petugas kepolisian di Aceh Barat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
“Terduga pelaku sudah kami tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya kepada wartawan, di Meulaboh, Selasa malam (20/9/2022).
RCA menjadi tersangka usai gelar perkara yang digelar oleh penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Riski Adrian menambahkan.
Pelecehan seksual itu dialami korban yang merupakan pelajar kelas eam SD. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu.
Tujuh orang saksi dan dua orang saksi ahli juga turut diperiksa oleh kepolisian.
AKP Riski Adrian juga menjelaskan, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan. [ANTARA]
Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok di Aceh Barat Mulai Turun dan Stabil
Berita Terkait
-
Bejat! Tipu Muslihat Pelaku Jual Anak ke Pria Hidung Belang di Jakbar
-
Bocah Perempuan Korban Pelecehan Seksual Masih Dirawat di Rumah Sakit, Begini Penjelasan Dokter
-
Yayasan Peduli Anak HIV Minta Semua Pihak Jangan Publikasi Korban JA Secara Vulgar
-
Mengadu ke Hotman Paris Hutapea, Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi Langsung Ditangani Polisi
-
Viral! Niko Al-Hakim Mantan Suami Rachel Vennya Hampir Dicium Fansnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal