Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang PDP oleh DPR RI pada Selasa (20/8/2022) kemarin. Dengan adanya UU PDP, negara menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya.
Selain itu pengesahan UU PDP tersebut juga akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan pinjaman online. Yuk simak langsung fakta-fakta UU Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan berikut ini.
Larangan dan sanksi ancaman pidana dalam UU PDP
Setidaknya ada empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP yakni dalam Pasal 65 dan Pasal 66 sedangkan sanksi bagi pelanggar larangan itu terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68.
Larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu ada larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Selanjutnya larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Terakhir, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Data pribadi yang dilindungi pemerintah
Baca Juga: 8 Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Baru Disahkan
Pemerintah melindungi data pribadi masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.
Data Pribadi Bersifat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Data Pribadi Bersifat Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Data dan informasi kesehatan
- Data biometrik
- Data genetika
- Kehidupan/orientasi seksual
- Pandangan politik
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Data keuangan pribadi
- Data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Indonesia jadi negara kelima di ASEAN yang punya aturan data pribadi
Dengan pengesahan UU PDP tersebut membuat Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang mempunyai aturan terkait data pribadi.
Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Ia menegaskan keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berita Terkait
-
UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber
-
8 Poin Penting UU Perlindungan Data Pribadi yang Baru Disahkan
-
Hadirnya UU PDP Disebut Belum Tentu Kurangi Aksi Kebocoran Data di Indonesia
-
UU PDP Resmi Disahkan, Lembaga PDP Kuat dan Independen Harus Segera Dibentuk
-
UU PDP Dinilai Mengandung Pasal Karet, Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram