Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan jumlah tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Makasar, Rabu (21/9/2022) kemarin.
Pada persidangan perdananya, Jaksa menghadirkan satu terdakwa yakni Mayor Inf (Purn.) Isak Sattu (IS), purnawirawan TNI-AD, mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai, Kabupaten Paniai.
Atas hal tersebut KontraS menilai Kejaksaan Agung hanya menetapkan terduga pelaku tunggal dalam kasus ini. Hal itu yang dianggap sebagai kejanggalan.
"Jaksa Agung terlihat jelas menetapkan pelaku tunggal dalam konstruksi dakwaan kasus Paniai 2014 sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi melalui serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).
KontraS meyakini, serangan tersebut pastinya melibatkan lebih dari satu pelaku. Dijelaskan, dalam hukum dan standar internasional yang berlaku untuk kejahatan terhadap kemanusiaan dengan jelas menyatakan bahwa baik mereka yang memiliki tanggung jawab komando, maupun mereka yang secara langsung melakukan kejahatan harus dimintai tanggung jawab pidana.
Sementara dalam penyelidikan Komnas HAM, membagi para terduga pelaku dalam beberapa kategori, pelaku lapangan, komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, dan pelaku pembiaran. Loginya, kata Rivanlee, penanggung jawab komando bertanggungjawab atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh bawahannya.
"Kami mengingatkan bahwa konteks pertanggungjawaban komando tidaklah berhenti pada orang yang memberikan perintah saja, akan tetapi juga termasuk pertanggungjawaban atasan yang tidak mencegah atau menghentikan tindakan pelanggaran HAM yang berat atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana Pasal 42 UU Pengadilan HAM," paparnya.
Karenanya, KontraS menilai sudah sepatutnya dakwaan tidak hanya menyasar IS sebagai Perwira Penghubung. Tetapi juga menyasar pada atasan yang dalam hal ini telah diduga tidak mencegah atau menghentikan dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib.
"Pada titik ini, Jaksa tidak boleh terkesan melindungi pelaku dengan tidak menuntut pelaku yang jelas sangat potensial melanggar HAM. Sudah sepatutnya Jaksa turut menuntut pimpinan TNI yang bertanggungjawab dan kepala Operasi Aman Matoa V sebagaimana juga terang dijelaskan dalam laporan penyelidikan Komnas HAM," jelas Revanlee.
Baca Juga: 9 Kontroversi Lukas Enembe: Dideportasi, Dijadikan Tersangka, Dicekal, Kok Dibela Massa?
Pelanggaran HAM Berat Paniai
Penetapan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan usai Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 lalu.
Peristiwa kekerasan Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dilaporkan sebanyak 4 orang warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.
Dari laporan Komnas, peristiwa kekerasan itu terjadi tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.
Choirul Anam Ketua TIM ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai, menyebut kekerasan yang terjadi memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.
"Peristiwa Paniai tanggal 7 - 8 Desember 2014 memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan elemen of crimes adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," kata Anam dalam keterangannya pada 14 Februari 2020.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Anies Baswedan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Formula E
-
ICW Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Bila Tak Kooperatif Penuhi Panggilan
-
Rekam Jejak Makarim Wibisono, Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
-
9 Kontroversi Lukas Enembe: Dideportasi, Dijadikan Tersangka, Dicekal, Kok Dibela Massa?
-
Sebut Ada Yang Janggal Karena Cuma Sasar Satu Perwira Di Kasus Paniai, Koalisi Pemantau: Jaksa Lindungi Siapa?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu